Penemuan Bayi di Magelang

Temuan Bayi Dalam Kardus di Magelang, Dinsos Kota Magelang Sebut Banyak yang Berminat Adopsi

Bayi yang diperkirakan berumur tiga hari itu ditemukan warga pukul 18.20 WIB di kawasan Polosari, Kedungsari, Magelang Utara, pada Kamis (12/10/2023)

Penulis: Taufiq Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin
Dinas Sosial Kota Magelang akan tangani anak terlantar di Magelang Utara. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Sosial Kota Magelang mengungkapkan sekitar 12 kepala keluarga berminat mengadopsi bayi neonatus malang yang ditinggalkan dan ditemukan di depan teras rumah warga.

Bayi yang diperkirakan berumur tiga hari itu ditemukan warga pukul 18.20 WIB di kawasan Polosari, Kedungsari, Magelang Utara, pada Kamis (12/10/2023) malam kemarin.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Magelang, Sunaryanto, menuturkan kebanyakan kepala keluarga yang ingin mengadopsi anak tersebut berasal dari luar Kota Magelang.

Misalnya dari Borobudur, Pakis, Bandongan, Cadimulyo dan lainnya.

"Sudah ada, kemarin malam juga beberapa ada yang menanyakan, kalau mau adopsi harus bagaiamana. Kami sampaikan Dinsos memang melayani pengangkatan anak atau adopsi, tapi harus memenuhi juga persyaratan. Ada sekitar 12 KK yang menyatakan keinginannya," ujar Sunaryanto kepada wartawan saat ditemui, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi di Dalam Kardus Ditemukan di Teras Rumah Warga di Magelang, Polisi Buru Pelaku

Berdasarkan Permensos No. 110/2009 tentang Pernsyaratan Pengangkatan Anak, syarat calon orangtua yang angkat (COTA) di antaranya adalah Syarat Material yakni sehat jasmani dan rohani, umur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun.

Selanjutnya beragama sama, berstatus menikah paling singkat 5 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak/belum memilik anak atau hanya punya satu anak, dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.

Kemudian memperoleh persetujuan dan izin tertulis dari orang tua wali, penyataan pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak, memperoleh izin menteri atau instansi sosial.

Tak hanya itu, ada pula syarat administrasi diantaranya; surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa di RS pemerintah, legalisir akte kelahiran COTA, SKCK, legalisir surat nikah, keterangan penghasilan dari tempat kerja, surat izin orang tua kandung/kerabat, dan beberapa surat keterangan dan keputusan dari instansi sosial kabupaten/kota.

Hingga kini, bayi laki-laki malang tersebut belum diketahui identitasnya.

Pihak kepolisian masih mencari siapa orangtua kandung atau orang yang menelantarkan bayi tersebut tanpa ada keterangan apapun.

"Secara legalnya kami harus menunggu penyidikan dari kepolisian, jika diemukan harus ditracking dulu orangtuanya, untuk dibuatkan laporan sosial sebagai tindak lanjut penanganan anak ini. Kalau (orang tua kandung) masih mau asuh sendiri silakan. Namun kami sarankan anak itu haknya untuk bisa memiliki identias baik nama maupun NIK, namun kalau tidak, akan kami tindak lanjuti," beber Sunaryanto.

Kapolres Magelang Kota Yolanda Evalyn Sebayang saat melihat kondisi bayi yang ditemukan di teras rumah di Polosari, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Magelang Kota Yolanda Evalyn Sebayang saat melihat kondisi bayi yang ditemukan di teras rumah di Polosari, Kamis (12/10/2023). (istimewa)


Jika orangtua kandung atau kerabat tidak ditemukan, Dinsos Kota Magelang akan menyerahkan bayi tersebut ke panti asuhan khusus balita.

Saat ini, Sunaryanto masih menunggu agar kesehatan sang bayi membaik, kemudian akan segera dilakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur.

"Seperti dalam undang-undang karena anak terlantar dipelihara negara, maka akan segera kami kerjakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ada. Kami tunggu sampai anak sehat dulu, baru lanjutkan penanganannya. Bayi lahir harus ada penanganan dari tim kesehatan dulu, kalau sudah memungkinkan untuk bisa fit dibawa ke panti, setelah secara admisitrasi lengkap langsung kami serahkan ke panti," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved