Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Panggil 12 Pengelola TKD Bulan Ini, 2 Diantaranya Dijerat Tipiring

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Oktober 2023 ini telah memanggil sebanyak 12 orang yang terindikasi menyalahgunakan tanah kas

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY pada Oktober 2023 ini telah memanggil sebanyak 12 orang yang terindikasi menyalahgunakan tanah kas desa (TKD).

Dari jumlah tersebut, dua di antaranya diproses hukum tindak pidana ringan atau tipiring lantaran melanggar Perda No. 2/2017 tentang  Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Mereka terbukti belum mengantongi izin pemanfaatan TKD.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Komitmen Berantas Peredaran Miras

"Dari segi ketentuan memang boleh disewakan tapi harus ada izin. Kalau belum ada izinnya makanya kita kenai tipiring. Kita akan lanjut terus untuk pengawasan dan penindakan," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Jumat (13/10/2023).

Dia menjelaskan, mereka sebagian besar mendirikan tempat usaha di atas TKD yang belum berizin tersebut. Misalnya kafe, pertokoan, sampai usaha material.

Atas perbuatannya, dua pengelola diberi sanksi membayar denda sebesar Rp5 juta.

"Dari pengakuan, mereka sudah urus di kelurahan, tapi ga kunjung diproses. Ada yang dari tahun 2020 terus 2021 bahkan 2019, tapi sampai sekarang izinnya ga diproses. Persoalannya tanpa izin mereka sudah operasi, kalau izin belum keluar dari Gubernur kan belum boleh melakukan sewa menyewa, tapi ini sudah dilakukan," kata Noviar.

Noviar melanjutkan, seluruh pelanggaran pemanfaatan TKD ditemukan di Kabupaten Sleman.

Meliputi Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Sariharjo, dan Kalurahan Sardonoharjo.

Saat ini fokus petugas memang masih pada wilayah Sleman. Bukan karena wilayah lain tidak terdapat pelanggaran. Melainkan, pihaknya ingin menyesuaikan temuan kasus yang selama ini belum terungkap namun sudah dilaporkan oleh masyarakat.

"Kita masih fokus di Sleman dulu, bukan ada maksud apa-apa. Ketika kita masuk ke sana banyak informasi yang didapat soal penyalahgunaan. Karena kalau di Bantul belum sempat masuk, bukan tidak mau masuk. Belum sempat saja. Di Sleman juga belum selesai," ujarnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved