Berita kriminal
Akhir Kasus Gadis Usia Belasan Diajak Tidur di Penginapan Kaliurang Sleman kemudian Ditinggal
erita kriminal kali ini datang dari wilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Pemuda yang diamankan polisi itu diketahui sebagai Tbs berumur 22 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Kulon Progo - Berita kriminal kali ini datang dari wilayah Kulon Progo, Yogyakarta.
Kasusnya adalah Pasal 332 ayat 1 KUHP, yaitu membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
Berikut adalah kronologi kasus berdasarkan keterangan kepolisian Girimulyo Girimulyo.

Pemuda yang diamankan polisi itu diketahui sebagai Tbs berumur 22 tahun.
TBS diketahui sudah bekerja sebagai pegawai swasta.
Ia mengaku menjalin hubungan dengan AS, yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Menurutnya, ia sudah mengajak AS untuk pulang dari penginapan.
Namun AS menolak dengan alasan hendak pulang ke kosnya.
"Makanya akhirnya saya tinggalkan di penginapan," tutur TBS.
Namun bagaimana pun pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta itu sudah dilaporkan dengan tuduhan melarikan gadis di bawah umur.
Ia pun kini harus ditahan karena kasus tersebut.
Baca juga: Cerita Ritual Adat Njaluk Udan di Jogja Lantai Dua, Minta Hujan kepada Tuhan
Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna mengatakan pemuda berinisial TBS (22) tersebut dilaporkan oleh Ng, ayah dari AS.
"Adapun AS diketahui masih berumur 14 tahun," jelasnya, Minggu (08/10/2023).
Menurut Suparna, awalnya TBS mengajak AS untuk pergi pada Jumat (15/09/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ajakan tersebut disampaikan lewat pesan singkat, yang dituruti oleh AS.
Mereka lalu bertemu di pinggir jalan dan pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman dengan sepeda motor.
Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali.
"Namun setelah itu AS ditinggal pergi oleh pelaku," ungkap Suparna.
Rupanya, AS pergi tanpa memberitahu kedua orangtuanya.
Ayahnya, Ng pun melapor ke aparat Polsek Girimulyo pada 18 September, sehingga upaya pencarian dilakukan.
Suparna mengatakan AS akhirnya berhasil ditemukan pada 21 September, masih di penginapan yang sama.
Setelah kembali ke rumah, barulah ia bercerita jika diajak oleh TBS dan sempat melakukan hubungan badan.
"Ayahnya tidak terima sehingga akhirnya melaporkan TBS, yang kemudian langsung diamankan," jelasnya.
TBS ditahan bersama sejumlah barang bukti seperti ponsel dan pakaian masing-masing milik TBS dan milik AS.
Termasuk sepeda motor AB 3207 LV yang digunakan untuk menuju Kaliurang.
TBS dikenakan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
Ia juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"TBS terancam pidana penjara maksimal 7 tahun dari KUHP serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun menurut UU RI Perlindungan Anak," kata Suparna.(alx)
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Dua Remaja di Bantul Jadi Korban Pembacokan Hingga Alami Patah Tulang, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.