Ronald Tannur Anak DPR RI Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan, Yenny Wahid: Pelaku Harus Dihukum Berat

Yenny Wahid angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, DSA (29) sampai meninggal dunia.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid saat menghadiri acara Maulid Baginda Nabi Muhammad yang digelar di Ndalem An Nadwah, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (8/10/2023) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM - Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, DSA (29) sampai meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

"Saya tidak habis pikir kenapa kok masih saja terjadi tindakan semacam itu, tindakan penganiayaan apalagi dilakukan oleh keluarga dari orang yang punya kuasa. Jangan lagi terjadi kasus-kasus semacam ini," kata Yenny Wahid, disela acara Maulid Baginda Nabi Muhammad yang digelar di Ndalem An Nadwah, Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (8/10/2023) malam.

"Saya minta aparat penegak hukum menindak secara tegas kasus ini, pelakunya harus dihukum berat," imbuhnya.

Sekadar informasi, Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, DSA (28).

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman untuk pelaku adalah 12 tahun penjara.

"Penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia, saya rasa perlu dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi," ujar Yenny, menilai ancaman hukuman terhadap Gregorius Ronald Tannur terlalu ringan.

Dilansir Tribun Jogja dari laman Kompas, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi sejak saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu tersangka memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.

Kemudian, Ronald kembali menganiaya korban saat berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON. Korban pun meninggal dunia.

Perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengatakan, pihak rumah sakit mengotopsi jenazah korban pada Rabu (4/10/2023) malam.

"Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, kata Reny, luka memar tersebut juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam. Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved