TikTok Shop Ditutup Pemerintah
Cara Lacak Status Paket di TikTok Shop yang Belum Datang Setelah Keranjang Kuning Tutup
Bagaimana cara cek paket TikTok Shop yang belum datang padahal gambar keranjang ilang? Simak langkah-langahnya, jangan panik dulu barang dikirim.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Transaksi jual beli di TikTok Shop resmi ditutup per hari Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Mengikuti keputusan pemerintah yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan,
Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE), platform asal cina ini belum mendapatkan izin dan terpaksa harus ditutup.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah terlanjur membeli barang-barang di TikTok Shop? Bagaimana cara mengeceknya?
Buat Tribunners yang sudah terlanjur membeli di detik-detik terakhir TikTok sebelum ditutup dan masih belum menerima barang belanjaan, jangan khawatir karena Anda masih bisa melakukan pelacakan seprti riwayat pemesanan, pengiriman hingga estimasi kedatangan.

Lalu bagaimana cara cek paket TikTok Shop yang belum datang padahal gambar keranjang ilang?
Jangan panik dulu, Tribunners bisa ikuti cara tersebut, dan pasti paket sedang dalam perjalanan.
- Pertama-tama buka akun TikTok Anda
- Klik gambar keranjang “Your orders” yang ada di bawah “Edit profile” dan “Add friends”
- Klik “Pesanan atau Order”
- Pilih “Dikirim"
- Pilih salah satu produk yang ingin dilacak
- Selanjutnya Anda akan disuguhkan dengan resi barang yang dipesan, estimasi kedatangan, dan timeline waktu pengiriman
- Di sini Anda bisa melihat riwayat waktu barang transit di tempat-tempat tertentu.
Jadi, jangan khawatir ya Tribunners, kalau ada yang beli di akhir-akhir TikTok Shop mau tutup, barang Anda pasti dikirim.
Baca juga: Begini Cara Jualan di TikTok setelah Keranjang Kuning Tiada, Manfaatkan Nomor WA dan Platfom Lain
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meninjau kembali regulasi sosial niaga dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha Perdagangan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan yang direvisi tersebut memutuskan melarang media sosial seperti TikTok untuk melakukan perdagangan atau transaksi langsung melalui sosial media tersebut.
Untuk menjalankan bisnis e-commerce TikTok Shop harus mendapatkan izin terpisah dari Kementerian Perdagangan.
Kendati demikian TikTok masih bisa digunakan untuk mempromosikan barang/jasa.
Namun transaksi harus tetap dilakukan di situs resmi marketplace yang telah mengantongi izin PMSE dari Kemendag.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.