Tutorial Memperpanjang SIM Secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudi secara legal.
- SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan terakhir.
- Setelah 5 tahun, SIM wajib diperpanjang agar tetap berlaku.
TRIBUNJOGJA.COM - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengemudi secara legal.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan terakhir.
Setelah 5 tahun, SIM wajib diperpanjang agar tetap berlaku.
Memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS), SIM Corner, atau layanan mobil SIM keliling.
Kini, digitalisasi membawa kemudahan bagi masyarakat karena dapat memperpanjang SIM dari rumah, yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Dokumen yang Diperlukan
Mengutip dari digitalkorlantas.polri.go.id, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara daring, yaitu:
- SIM lama,
- KTP elektronik,
- hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani (akses melalui erikkes.id),
- hasil tes psikologi (akses melalui app.eppsi.id),
- pas foto berwarna biru, dan
- foto tanda tangan di atas kertas putih (pastikan tinta tebal dan jelas).
Langkah-langkah Memperpanjang SIM
Setelah dokumen terpenuhi, lakukan perpanjangan SIM dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi DIgital Korlantas POLRI di gawai Anda.
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel.
- Masukkan kode OTP yang masuk melaui SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil Anda dengan mengisi NIK, nama, dan email. Akan ada email untuk aktivasi akun Anda.
- Verifikasi menggunakan e-KTP.
- Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Pilih SATPAS yang menerbitkan SIM Anda.
- Tunggu beberapa saat. Jika pengajuan SIM Anda ditolak, masukkan nomor rekening Anda.
- Pilih metode pengambilan atau metode pengiriman. Masukkan alamat pengiriman jika Anda ingin SIM baru Anda dikirim.
- Pilih metode pembayaran.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala.
- Isi indeks kepuasan pelanggan jika SIM telah diterima.
- SIM akan terdigitalisasi setelah Anda klik tombol perbarui.
Untuk melakukan perpanjangan SIM ini, Anda perlu membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman.
Jika Anda memilih opsi mengambil SIM secara mandiri, Anda tidak perlu membayar biaya pengiriman dan dapat mengambilnya di SATPAS yang Anda pilih setelah mendapatkan email pemberitahuan.
Pembayaran yang tersedia saat ini adalah melalui akun virtual BNI.
Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga harus menyiapkan biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya untuk tes RIKKES menyesuaikan klinik yang Anda pilih.
Proses perpanjangan SIM ini akan berlangsung sekitar 3-7 hari kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/digital-korlantas-polri-6-jan-2026.jpg)