Tutorial Memperpanjang SIM Secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Anda dapat mulai memperpanjang SIM Anda minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Meski demikian, Anda disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM 30 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis agar antrian tidak menumpuk.
Kendati sistem perpanjangan SIM secara daring ini telah berjalan beberapa lama, tidak semua SATPAS telah memiliki layanan perpanjangan SIM secara daring.
Namun, jangan khawatir.
Anda dapat memilih salah satu SATPAS yang tersedia kemudian memilih metode pengiriman melalui POS agar SIM baru Anda dapat dikirim.
Pastikan untuk memilih SATPAS terdekat dari lokasi Anda untuk meminimalisir biaya pengiriman.
Jika pengajuan perpanjangan SIM Anda ditolak, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang selama masa berlaku SIM Anda masih ada.
Nah, setelah membaca tutorial perpanjangan SIM ini, jangan lupa untuk segera memperpanjang SIM Anda!
Jangan sampai terlambat, ya! (MG Wanda Hamidah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/digital-korlantas-polri-6-jan-2026.jpg)