Tutorial Memperpanjang SIM Secara Online di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu SIM lama, e-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnewswiki.com
DIGITAL KORLANTAS POLRI - Aplikasi Digital Korlantas POLRI sebagai layanan untuk memperpanjang SIM secara daring. 

Anda dapat mulai memperpanjang SIM Anda minimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Meski demikian, Anda disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM 30 hari sebelum masa berlaku SIM Anda  habis agar antrian tidak menumpuk.

Kendati sistem perpanjangan SIM secara daring ini telah berjalan beberapa lama, tidak semua SATPAS telah memiliki layanan perpanjangan SIM secara daring.

Namun, jangan khawatir.

Anda dapat memilih salah satu SATPAS yang tersedia kemudian memilih metode pengiriman melalui POS agar SIM baru Anda dapat dikirim.

Pastikan untuk memilih SATPAS terdekat dari lokasi Anda untuk meminimalisir biaya pengiriman.

Jika pengajuan perpanjangan SIM Anda ditolak, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang selama masa berlaku SIM Anda masih ada.

Nah, setelah membaca tutorial perpanjangan SIM ini, jangan lupa untuk segera memperpanjang SIM Anda!

Jangan sampai terlambat, ya! (MG Wanda Hamidah)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved