Rangkuman Pengetahuan Umum
Apa Hasil Sidang Pertama dan Sidang Kedua BPUPKI? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Sidang pertama BPUPKI yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dan sidang kedua diadakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM – BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia) merupakan organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI dalam masa pemerintahannya, telah menggelar sidang sebanyak dua kali.
Sidang pertama yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, dan sidang kedua diadakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Dalam kedua sidang yang dilakukan BPUPKI bersangkutan dengan dasar negara dan bentuk negara Indonesia.
Baca juga: Makna Lambang Pancasila Sila ke -1 hingga Sila ke-5
Adapun penjelesan secara singkat mengenai sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI :
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon 6, Jakarta atau saat ini disebut dengan Gedung Pancasila
Dalam Sidang ini membahas tentang bentuk negara Indonesia, dan menyepakati dasar negara untuk Indonesia yaitu Pancasila.
Terdapat tiga tokoh yang memberikan pendapat tentang perumusan dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945), Mr. Soepomo (31 Mei 1945), dan Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
Adapun usulan rumusan dasar negara sebagai berikut :
Mr. Mohammad Yamin
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Dikutip dari buku Naskah Persiapan UUD (1959), karya Mohammad Yamin dituliskana bahwa ia hanya mengusulkan dasar – dasar tiga yaitu Permusyawaratan, Perwakilan dan Kebijaksanaan.
Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Dalam Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (1995), dijelaskan bahwa Soepmp hanya mengajukan teori negara intergralistik sebagai jalan tengah antara teori negara individual dan komunistik.
Usulan lima nilai Pancasila diambil secara acak berdasarkan pidato Soepomo selama orde baru.
Ir. Soekarno
1. Kebangsaat Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sidang pertama yang dilakukan oleh BPUPKI ditetapkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang pertama BPUPKI belum adanya titik terang mengenai kesepakatan rumusan dasar negara Indonesia.
Maka terbentuklah Panitia Sembilan yang beranggotakan :
1. Ketua : Ir Soekarno
2. Wakil Ketua : Drs. Mohammad Hatta
3. Anggota : Mr. Alexander Andries Marimis
4. Anggota : Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Anggota : Abdoel Kahar Moezakir
6. Anggota : H. Agus Salim
7. Anggota : Mr. Achamad Soebardjo
8. Anggota : Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim
9. Anggorta : Mr. Mohammad Yamin
Pembentukan Panitia Sembilan ini berhasil merumuskan tujuan negara yaitu Piagam Jakarta atau The Jakarta Charter yang berisi:
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetapi, saat itu butir pertama dari Piagam Jakarta menjadi perbedaan pandangan.
Maka, Mohammad Hatta mengusulkan untuk mebubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Hasil Sidang Kedua 10 – 17 Juli 1945
Sidang Kedua BPUPKI membahas mengenai rancangan UUD (Undang – undang Dasar), bentuk negara, wilayah, kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan.
Saat itu juga telah terbentuk Panitia Kecil.
Panitia Kecil tersebut diketuai oleh Ir. Soekarno, dan terapat panitia yang dibentuk seperti Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Mohammad Hatta.
Panitia Kecil yang beranggotakan 7 orang bertugas untuk merancang dan menyusun UUD 1945 pada 13 Juli 1945.
Sementara tanggal 14 juli 1945 sidang BPUPKI menerima hasil atas laporan perancang UUD dari panitia kecil.
Isi dari rancangan UUD itu yakni, pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia,Pembukaan Undang – Undang Dasar atau Preambule dan Batang tubuh Undang – Undang Dasar atau Isi.
BPUPKI resmi menyetuji rancangan undang – undang dasar negara pada tanggal 16 Juli 1945 berisi pembukaan dan batang tubuh yang telah disusun atas pasal.
(MG Nabila Salsa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.