Berita Sleman Hari Ini
Wakil Bupati Sleman Wacanakan TPST Tamanmartani Dikelola BUMKal
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mewacanakan agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan ditangani oleh Badan Usaha
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mewacanakan agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan ditangani oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal).
Pertimbangannya, jika TPST dikelola Kalurahan, maka dinilai lebih efektif karena ada pemberdayaan dan keterlibatan dari masyarakat setempat.
"Kalau saya realistis saja. Dikelola Bumkal ini lebih efektif. Sebagai wujud pemberdayaan bagi warga sekitar. Jadi bukan hanya kepanggonan (menjadi tempat) saja. Tapi masyarakat bisa merasa memiliki," katanya, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Kongres BKSTI X Bertema Towards Industrial Sustainability with The Empowerment of Digital Technology
Danang mengungkapkan, Pemkab Sleman saat ini terus berupaya mempercepat proses pembangunan TPST Tamanmartani, Kalasan seiring rencana penutupan permanen TPA Piyungan.
TPST seluas 1.3 hektar tersebut, sebelumnya ditargetkan bakal rampung akhir Desember tahun ini namun target kini maju di akhir November 2023.
Jika November rampung maka di bulan Desember harapannya sudah mulai bisa komisioning atau ujicoba.
"Target kami awal Desember ujicoba, tapi paling maksimal pekan kedua Desember lah sudah harus berjalan (ujicobanya)," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pembangunan TPST Tamanmartani saat ini terus berjalan.
Pembangunan tempat pengolahan sampah berdaya tampung 80 ton ini mulai memasuki pemasangan kuda-kuda.
Diharapkan, dengan telah dipasangnya kuda-kuda, maka percepatan pembangunan bisa dioptimalkan.
Kepala DLH Sleman, Epiphana Kristiyani sebelumnya mengungkapkan target dimajukan sebulan dari rencana semula karena ada beberapa pertimbangan.
Satu diantaranya, karena ada pengumuman dari Pemda DIY dalam rapat tanggal 14 lalu yang diikuti Pemerintah Kabupaten/kota di DIY bahwa desentralisasi pengelolaan sampah berada di tingkat daerah per Januari 2024.
Hal itu berarti Kabupaten Sleman nantinya tidak diperbolehkan lagi membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
Sebab itu, pihaknya mulai bersiap-siap dengan mempercepat proses pembangunan TPST Tamanmartani.
"Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar dan baik. Saya terus mengawal, agar November selesai," kata Epi. (rif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)