Berita Purworejo

BPN Purworejo Targetkan 40.000 Sertifikat Program PTSL 2023 Selesai Akhir Oktober 2023

Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah milik warga Kota Berirama bisa disertifikatkan dalam program Pendaftara

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyerahkan sertifikat kepada warga yang mengikuti program PTSL, Senin (25/9/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah milik warga Kota Berirama bisa disertifikatkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

Program tersebut diikuti oleh 26 desa yang berada di Kecamatan Purworejo, Pituruh, Loano, Kutoarjo, Kemiri, Kaligesing, Gebang, Butuh, Bruno, Bener, dan Bayan.

Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan, pada peringatan Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 25 September 2023, pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 26.795 bidang tanah menjadi sertifikat hak atas tanah atau K1. 

"Jadi kurang 13.205 bidang tanah, kami optimis bisa menuntaskan PTSL sampai akhir Oktober 2023. Dan nanti rangkaiannya karena itu satu tahun anggaran maka sertifikat bisa diserahkan secara paralel sampai akhir Desember 2023," ujar Andri usai acara apel memperingati Hantaru 2023, Senin (25/9/2023). 

Andri menjelaskan, PTSL adalah program penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam artian, pihaknya meminta bantuan masyarakat khususnya untuk mengambil data fisik pengukuran tanah dan yuridis agar bisa didaftarkan sertifikat tanahnya. 

Program tersebut dilaksanakan menyusul rencana pemerintah Republik Indonesia yang menargetkan pada 2026, bukti hak atas tanah yang sah berupa sertifikat. 

"Jadi besok pada 2026, letter c, girik, pethuk, kwitansi, hingga SPPB sudah tidak berlaku (untuk bukti keemilikan tanah) karena harus sertifikat sesuai Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 18/2021," katanya. 

Andri optimis dalam waktu satu bulan bisa menyelesaikan pendaftaran tanah program PTSL tersebut. Pihaknya mengaku akan melakukan sejumlah strategi untuk meraih target. Di antaranya dengan mengenjot partisipasi masyarakat, melakukan kegiatan jemput bola (door to door) untuk pendataan, terjun ke desa-desa, dan membagikan sertifikat bagi yang sudah jadi agar meningkatkan minat masyarakat. 

"Sebenarnya kalau ikut PTSL itu biayanya jauh lebih murah dibanding membuat sertifikat secara reguler (mandiri). Karena biaya yang dikeluarkan sejumlah kesepakatan dalam musyawarah warga. Kalau biaya dari pemerintah semisal pengukuran hingga penerbitan sertifikat gratis. Persyaratan juga mudah semisal KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah," tandasnya.

Selain itu, warga juga bisa sekalian memecah sertifikat dengan syarat harus bilang kepada petugas saat pengukuran tanah. (drm)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved