CPNS 2023

Catat! Inilah Formasi PPPK Tenaga Guru Pemda DIY 2023, Ada 826 Kursi Dibuka

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi kesempatan untuk para guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2023. Di tahun 2023 ini, Pemda DIY

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com
Catat! Inilah Formasi PPPK Tenaga Guru Pemda DIY 2023, Ada 826 Kursi Dibuka 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi kesempatan untuk para guru honorer yang ingin mendaftar PPPK 2023.

Di tahun 2023 ini, Pemda DIY membuka lowongan 826 formasi PPPK Tenaga Guru.

Informasi tersebut tercantum dalam Surat pengumuman Nomor 810/7501 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2023.

PPPK 2023 kali ini memberi formasi dengan jumlah terbanyak dibanding dengan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Adapun syarat utama masa hubungan perjanjian kerja untuk formasi PPPK di lingkup Pemda DIY adalah 5 tahun dengan opsi perpanjangan meninjau dari kinerja perseorangan.

Tribunjogja.com mengutip dari laman resmi Pemda DIY, berikut ini rincian formasi PPPK Guru di Pemda DIY mulai dari guru agama hingga guru usaha layanan pariwisata:

ilustrasi cpns 2023
ilustrasi cpns 2023 (bkn via kompas)
  • Ahli Pertama - Guru Agama Budha : 5 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Hindu: 10 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 85 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Katolik: 20 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agama Kristen: 20 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Agribisnis Perikanan: 2 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 5 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Animasi: 1 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Antropologi: 3 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 60 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 157 formasi (10 khusus Formasi Disabilitas)

Baca juga: Cek Pendaftaran PPPK Kementerian Kominfo 2023, Mulai Cara Daftar, Formasi dan Jadwal

  • Ahli Pertama - Guru Busana: 21 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Desain dan Produksi Kriya: 7 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Desain Komunikasi Visual: 3 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 11 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Ekonomi: 2 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Geografi: 7 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Kecantikan dan Spa: 12 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Kimia: 1 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Kimia Analisis: 6 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 4 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Kuliner: 14 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 9 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Matematika: 42 formasi (2 khusus Formasi Disabilitas)
  • Ahli Pertama - Guru Pemasaran: 4 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 58 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Perhotelan: 6 formasi
  • Ahli Pertama - Guru PPKN: 40 formasi (4 khusus Formasi Disabilitas)
  • Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 3 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Sejarah: 75 formasi (2 khusus Formasi Disabilitas)
  • Ahli Pertama - Guru Seni Pertunjukkan: 14 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Seni Rupa: 2 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Sosiologi: 4 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Elektronika: 2 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Geologi Pertambangan: 4 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 11 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Ketenagalistrikan: 1 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Mesin: 3 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Teknik Otomotif: 27 formasi
  • Ahli Pertama - Guru TIK: 59 formasi
  • Ahli Pertama - Guru Usaha Layanan Pariwisata: 6 formasi

Jenis Kebutuhan Formasi PPPK Guru Pemda DIY 2023

Terdapat dua jenis kebutuhan PPPK Guru di Pemda DIY yaitu, khusus dan umum. Berikut penjelasannya:

1. Penetapan kebutuhan khusus dengan kriteria pelamar, sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 di Pemda DIY dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya;

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pemda DIY yang terdaftar dalam database BKN dan melamar di instansi Pemda DIY saat mendaftar; dan

c. Guru Non ASN di SMAN/SMKN/SLBN Pemda DIY yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2. Penetapan kebutuhan umum dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek; dan

b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.

Baca juga: INFO PPPK 2023 di Yogyakarta, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Ada Lebih dari 2.700 Formasi Lowong

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved