Berita Kriminal
Pengakuan Joki Maling Motor Asal Temanggung Seusai Ditangkap Polisi Sleman
Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Sendangadi, Kabupaten Sleman berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Sendangadi, Kabupaten Sleman berhasil ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap adalah joki dan eksekutor.
Kepada petugas pelaku pelaku CB alias GDT mengaku nekat mencuri sepeda motor karena diajak oleh temannya, HK, asal Magelang.
Sepeda motor hasil curian rencana akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan sekaligus membayar utang.
Namun belum sempat terjual, akhirnya tertangkap.
"Peran saya joki. Saya cuma diajak. (Mau) karena kepepet untuk kebutuhan. Juga buat bayar utang. Utangnya Rp 2 juta," kata dia.
Saat beraksi, eksekutor yang mengambil motor adalah HK.
Menurut dia, satu sepeda motor tanpa dilengkapi kunci ganda bisa dibobol dalam waktu hanya tiga menit saja.
Kronologi
Unit Reskrim Polsek Mlati dibantu opsnal Reskrim Polresta Sleman berhasil menangkap CB alias GDT, warga Temanggung, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Sendangadi, Kabupaten Sleman.
Pria 32 tahun itu melancarkan aksinya bersama temannya, HK, yang kini mendekam di Rutan Polresta Magelang atas kasus pidana lain.
Pelaku mengaku nekat menggasak sepeda motor karena butuh uang buat membayar utang.
Kapolsek Mlati Kompol Martinus menceritakan, pencurian sepeda motor jenis CB nopol (AB-6052-MX) yang dilakukan tersangka bersama temannya terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023 di sebuah bengkel sepeda motor wilayah Sendangadi, Mlati.
Modus operandinya, kedua tersangka berboncengan mendatangi lokasi mengendarai sepeda motor jenis Satria FU warna hitam.
Sesampainya di lokasi, kedua tersangka mengamati keadaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengakuan-Joki-Maling-Motor-Asal-Temanggung-dan-Magelang-Seusai-Ditangkap-Polisi-Sleman.jpg)