Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap
FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri temuan mayat bayi kembar di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah akhirnya terkuak.
Dua bayi malang tersebut ternyata sengaja dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).
Polisi telah mengamankan sepasang kekasih yang membuang dua bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah.
Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.
Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Kami tadi malam telah menetapkan SW sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Adapun EW, kondisinya masih lemah, kami masih akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, sementara dijadikan sebagai saksi," Kompol Parliska Febrihanoto.
Baca juga: BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku
Baca juga: Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.
Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.
Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW, keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan.

Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.
Mereka berkeliling mencari makan. Setelah makan, keduanya kembali ke kos.
Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak. EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.
Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar.
Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun di tengah perjalanan, sempat berhenti di wilayah Berbah. Pelaku panik karena hari mulai pagi dan malu hamil di luar nikah.
Ia akhirnya berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.
Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.

Identitas Pelaku
Polisi telah mengamankan sepasang kekasih yang membuang dua bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah.
Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.
Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
SW merupakan pria berusia 31 tahun asal Piyungan, Kabupaten Bantul.
Pekerjaannya sebagai driver travel dan merupakan kekasih dari ibu bayi kembar.
SW dihadirkan di Mapolresta Sleman saat ungkap kasus ini.
Pria bertato ini tertunduk, mengenakan baju tahanan dan masker berwarna hitam serta dikawal oleh dua petugas.
Adapun, sang kekasih EW merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Ia merupakan pelajar berusia 19 tahun asal Lampung.
Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.
Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.
Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Tak Ada Kejahatan yang Sempurna, Kepingan Fakta Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Berbah |
![]() |
---|
KABAR Ibu Pendarahan Tanpa Bayi Jadi Petunjuk Pembuang Orok di Kali Buntung Berbah Sleman |
![]() |
---|
Akhir Kisah Cinta Sopir Travel dan Mahasiswi PTS Yogyakarta, Berakhir Buang Bayi Kembar |
![]() |
---|
Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.