Pelaku Pembuang Bayi Kembar Ditangkap

FAKTA Kasus Bayi Kembar Dibuang di Berbah, Dilahirkan di Kamar Kos Lalu Dibuang ke Sungai

Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Misteri temuan mayat bayi kembar di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah akhirnya terkuak.

Dua bayi malang tersebut ternyata sengaja dibuang karena merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Fakta tersebut disampaikan Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023). 

Polisi telah mengamankan sepasang kekasih yang membuang dua bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah.

Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.

Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"Kami tadi malam telah menetapkan SW sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Adapun EW, kondisinya masih lemah, kami masih akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini, sementara dijadikan sebagai saksi," Kompol Parliska Febrihanoto.

Baca juga: BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku

Baca juga: Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Sementara bayi kedua lahir bergerak namun napasnya tersengal-sengal.

Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.

Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.

Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW, keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan.

SW, pelaku pembuang bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman Senin (18/9/2023)
SW, pelaku pembuang bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman Senin (18/9/2023) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.

Mereka berkeliling mencari makan. Setelah makan, keduanya kembali ke kos.

Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak. EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.

Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar. 

Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.

Namun di tengah perjalanan, sempat berhenti di wilayah Berbah. Pelaku panik karena hari mulai pagi dan malu hamil di luar nikah.

Ia akhirnya berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.

Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.

"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.

Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah. 

SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023)
SW, pelaku pembuang dua bayi kembar di Berbah dihadirkan di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023) (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Identitas Pelaku

Polisi telah mengamankan sepasang kekasih yang membuang dua bayi kembar di Kali Buntung, Jogotirto, Berbah.

Keduanya adalah EW, ibu bayi yang juga merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul.

Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

SW merupakan pria berusia 31 tahun asal Piyungan, Kabupaten Bantul.

Pekerjaannya sebagai driver travel dan merupakan kekasih dari ibu bayi kembar.

SW dihadirkan di Mapolresta Sleman saat ungkap kasus ini.

Pria bertato ini tertunduk, mengenakan baju tahanan dan masker berwarna hitam serta dikawal oleh dua petugas.

Adapun, sang kekasih EW merupakan mahasiswi perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Ia merupakan pelajar berusia 19 tahun asal Lampung. 

Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.

Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.

Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved