Hingga Agustus 2023, OJK DIY Terima 3.157 Permintaan Informasi SLIK
Permintaan informasi terkait SLIK dapat dilakukan secara walk in atau datang langsung ke kantor OJK ataupun secara daring melalui aplikasi iDebku OJK.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menerima 3.157 permintaan informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kepala OJK DIY, Parjiman, mengatakan terdapat 3.145 permintaan debitur perorangan dan 12 permintaan debitur badan usaha yang ia terima dari Januari hingga Agustus 2023.
"SLIK itu memang selalu dilaporkan ke kami. Sehingga kami memiliki datanya, dan itu rutin dilaporkan," katanya, Minggu (17/09/2023).
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK.
Di samping itu, SLIK juga bermanfaat untuk meningkatkan disiplin industri keuangan.
Permintaan informasi terkait SLIK dapat dilakukan secara walk in atau datang langsung ke kantor OJK ataupun secara daring melalui aplikasi iDebku OJK.
Sistem informasi tersebut juga digunakan untuk melihat kolektibilitas pembiayaan.
Jika kolektibilitas bermasalah, maka pihak debitur akan meninjau kembali pembiayaan yang diajukan.
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, ada lima skor untuk kolektibilitas, Kol 1 artinya lancar, Kol 2 artinya dalam perhatian khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Selanjutnya Kol 3 yaitu kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
Kemudian Kol 4 artinya diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Dan terakhir adalah Kol 5, atau macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
"Nanti akan ada informasi kolektibilitas, apakah lancar, atau macet. Kalau sudah bermasalah ya harus diselesaikan dulu biar nggak bermasalah ke pemberi pinjaman. Nanti akan dilaporkan dari pemberi pinjaman itu ke OJK, sehingga SLIKnya itu bersih lagi, nggak ada catatan," imbuhnya. (*)
Terima Ratusan Aduan Scamming, OJK DIY Minta Masyarakat Lapor |
![]() |
---|
AAJI Berikan Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa UGM, Tingkatkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
BI Implementasikan QRIS TAP Sektor Transportasi di DIY dan QRIS Jelajah Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.