Berita Bantul Hari Ini
Polres Bantul Catat Ada 2 Kasus Penemuan Bayi Sejak Januari Hingga Pertengahan September 2023
Polres Bantul mencatat sejak awal Januari sampai 14 September 2023 terdapat dua kali kejadian penemuan bayi laki-laki tanpa identitas.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mencatat sejak awal Januari sampai 14 September 2023 terdapat dua kali kejadian penemuan bayi laki-laki tanpa identitas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana, menyebutkan, waktu dan lokasi penemuan bayi itu berlangsung secara berbeda.
Di mana, masing-masing terjadi di Sungai Bedok Banyon, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (9/4/2023) dan di depan rumah seorang warga Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul pada Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Jasad Bayi Kembar di Berbah Sleman
"Saat itu, bayi yang ditemukan di Sungai Bedok Banyon, kondisinya meninggal dunia. Kemudian, untuk bayi yang ditemukan di depan rumah seorang warga Kalurahan Sitimulyo, kondisinya masih sehat," jelasnya kepada Tribunjogja.com, Kamis (14/9/2023).
Dua bayi yang ditemukan itu, sempat dilakukan identifikasi.
Kemudian ada yang dimakamkan dan ada pula yang diserahkan kepada pihak Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
Atas kejadian tersebut, Jeffry mengimbau kepada masyarakat, bahwa apa pun alasannya jangan pernah membuang bayi. Karena, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Beberapa kasus penemuan bayi baru lahir atau orok di Bantul, bahkan di ada yang dalam kondisi tidak bernyawa. Apa pun alasan orang tua membuang anaknya, kami Polres Bantul dengan tegas menyatakan tidak membenarkan hal itu," terang Jeffry.
Menurutnya, bayi dibuang atau ditelantarkan menandakan bahwa sikap orang tuanya sangat jelas tidak bertanggung jawab dengan baik.
Bahkan, tindakan itu bisa menjadi tanda bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut tidak siap menjadi orang tua dan tidak memiliki rasa tanggung jawab.
"Maka dari itu, dimohon kepada masyarakat, khususnya pasangan muda (sebagai generasi penerus bangsa diimbau untuk) tumbuhkan kembali rasa bertanggung jawab," pintanya.
"Karena, menelantarkan anak dapat dikenakan Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang penelantaran anak dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara atau dapat juga dikenakan pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara bila hingga menghilangkan nyawa," tandas Jeffry. (Nei)
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.