Akhir Kisah Dokter Gadungan, Praktik 2 Tahun dan Ternyata Lulusan SMA
Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9) kemarin menyidangkan kasus yang melibatkan seorang dokter gadungan bernama Susanto
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/9) kemarin menyidangkan kasus yang melibatkan seorang dokter gadungan bernama Susanto.
Ia merupakan lulusan SMA dan telah menyaru sebagai dokter selama dua tahun belakangan.
Adapun Susanto telah menipu PT Pelindo Husada Citra dengan mengaku sebagai dokter.
Dengan menggunakan nama orang lain, Susanto pun bekerja di klinik milik perusahaan itu selama dua tahun.
Selama itu pula, Susanto menerima gaji Rp 7,5 per bulan dan tunjangan lainnya.
Aksi penipuan yang dilakukan Susanto ini pun akhirnya terkuak setelah pihak perusahaan meminta sejumlah dokumen persyaratan perpanjangan kontrak.
Dokumen tersebut meliputi Daftar Riwayat Hidup, ijazah, STR atau Surat Tanda Registrasi, KTP, sertifikat pelatihan, Hiperkes, ATLS, dan ACLS.
Dari dokumen-dokumen itulah, pihak manajemen menemukan sejumlah kejanggalan.
Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak PT. PHC menemukan fakta sebenarnya.
Mereka pun akhirnya melaporkan Susanto ke polisi.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin kemarin, Jaksa Ugik Ramatyo menjelaskan bahwa Susanto melamar ke Rumah Sakit PHC Surabaya saat ada lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.
Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.
Dalam persidangan, terungkap bahwa semua dokumen itu diperoleh terdakwa dari internet.
Setelah melengkapi persyaratan dokumen itu, Susanto kemudian melamar pekerjaan melalui email dengan nama dr Anggi Yurikno.
Selain memalsukan semua dokumen, terdakwa juga lulus seleksi wawancara yang digelar virtual.
Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak dua tahun mulai Juni 2020 di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.
Adapun kerugian pihak PT.PHC selama dua tahun mempekerjakan Susanto sebanyak Rp 262 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Susanto didakwa melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/resep.jpg)