Berita Purworejo

Ketua KPU Purworejo Sebut Nihil Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Pemilu 2024, Lanjut Pencermatan DCT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap para

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, sebut tidak ada laporan tanggapan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Dulrokhim, menyebut, tidak ada masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap para bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kota Berirama.
 
Sekadar informasi, terdapat sebanyak 463 bacaleg di Kabupaten Purworejo, meliputi 271 calon laki-laki dan 192 perempuan, telah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sebab, dokumen dan berkas persyaratan ratusan bacaleg itu dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat. 

"Pasca DCS diumumkan, kami tidak menerima tanggapan dari masyarakat," kata Dulrokhim, Selasa (12/9/2023). 

Adapun, DCS tersebut diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan online sejak 19-24 Agustus 2023. Selama 10 hari yakni pada 19-28 Agustus 2023, KPU Kabupaten Purworejo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS. 

"Kalau ada tanggapan masyarakat, kami tentu akan melakukan verifikasi dengan kata lain kami datangi rumah pelapor untuk mengecek kebenarannya. Jika benar maka kami sampaikan kepada partai politik (parpol), selanjutnya baru kami eksekusi," ujarnya. 

Bahkan, lanjutnya, sejak pendaftaran awal hingga ditetapkan menjadi DCS juga tidak ada gugatan dari parpol.

"Jadi, parpol legowo bacalegnya berkurang karena ada dokumen yang tidak lengkap," kata dia.

Namun, karena tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk. Maka, KPU Kabupaten Purworejo pun bakal melanjutkan ke tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT). Tahapan tersebut dijadwakan dimulai pada 24 September - 3 Oktober 2023. 

Ia menyampaikan, apabila tidak ada pergantian atau masalah, maka DCS yang telah ditetapkan berpotensi dinyatakan sebagai DCT. 

Pihaknya pun berharap, tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Purworejo bisa berjalan lancar. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved