Penyekapan Pelajar SMP di Sleman
Dugaan Penagiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman oleh Alumni, Ini Respon Pihak Sekolah
Korban penganiayaan terhadap pelajar SMP di Sleman, yang dilakukan oleh alumni kemungkinan bertambah. Korban diduga berjumlah 7 orang. 2 orang dari pe
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Para korban dianiaya oleh tersangka karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp 500 ribu, serta permalasahan pembuatan kaos yang dianggap belum selesai.
Penganiayaan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak menangkap HS di rumahnya pada Sabtu (9/2023).
Terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Berbah.
"Pelaku kami tahan, karena sudah dewasa," kata Parliska. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan, di antaranya satu buah alat pemukul yang terbuat dari alat kelamin sapi yang dikeringkan dan satu buah doubel-stik. (rif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.