Penyekapan Pelajar SMP di Sleman

Dugaan Penagiayaan 5 Pelajar SMP di Sleman oleh Alumni, Ini Respon Pihak Sekolah

Korban penganiayaan terhadap pelajar SMP di Sleman, yang dilakukan oleh alumni kemungkinan bertambah. Korban diduga berjumlah 7 orang. 2 orang dari pe

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Korban penganiayaan terhadap pelajar SMP di Sleman, yang dilakukan oleh alumni kemungkinan bertambah. Korban diduga berjumlah 7 orang.

2 orang dari pelajar SMP swasta di Piyungan dan 5 lainnya merupakan pelajar dari SMP Negeri 1 Berbah.

Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Para korban, berasal dari murid kelas VIII maupun kelas IX. Mereka akan mendapatkan pemantauan dan perlindungan. 

"Kami istilahnya akan menjaga, karena dari pihak orang tua menyampaikan jika pelaku dikhawatirkan memiliki anak buah atau teman. Jadi untuk para korban ini, dari pihak sekolah akan memantau. Misalnya ketika pulang, kalau orangtuanya belum menjemput, tidak diperbolehkan pulang dulu," kata Guru Mapel Agama sekaligus Kesiswaan SMPN 1 Berbah, Heru Purnomo, Senin (11/9/2023). 

"Jadi kami melindungi putra-putri kami. Kami melindungi, barang kali pelaku ini punya anak buah. Nantinya (dikhawatirkan) bisa melebar," imbuh dia. 

Baca juga: Kemarau, Dinkes Purworejo Imbau Masyarakat Selalu Pakai Masker dan Waspadai Sejumlah Penyakit 

Heru mengatakan, laporan yang disampaikan dari orangtua korban, anak yang mendapatkan penganiayaan ini mengalami luka fisik maupun trauma psikis. Ada 5 korban dari SMPN 1 Berbah. 2 orang berasal dari kelas VIII dan 3 lainnya menginjak ke kelas IX.

Menurut dia, dua anak kelas VIII yang menjadi korban belum diketahui apakah sempat mendapatkan penganiayaan juga atau tidak, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Sedangkan 3 anak kelas IX diakui mendapatkan penganiayaan

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari pemesanan kaos maupun pertandingan futsal dengan tim dari sekolah lain. Kedua kegiatan tersebut dipastikan diluar program sekolah. Artinya, berasal dari relasi anak-anak tersebut dengan tersangka HS, yang merupakan alumni SMP tersebut. 

"Alumninya ini sudah tahun lama," kata dia. 

Sebagaimana diketahui, unit Reskrim Polsek Berbah menangkap HS alias Putra, warga Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak.

Pemuda 20 tahun itu menganiaya lima murid SMP menggunakan doubel-stik, ikat pinggang dan alat pemukul yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan. Akibatnya korban mengalami luka lebam kemerahan di punggung, bibir hingga kepala. 

Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Parliska Febrihanoto mengatakan, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan tersebut di rumahnya di Dusun Jomblang, pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Semula, para korban lima orang pelajar SMP yaitu MF, BR, MD, BA dan RN diminta datang ke rumah tersangka. Setibanya di rumah, para korban yang rata-rata masih berusia 14-15 tahun itu diminta berbaris dua baris.

Setelah itu, pelaku memukuli para korban dengan ikat pinggang di bagian punggung dan diinjak di bagian dada. 

"Tersangka juga menganiaya (korban) dengan cara dipukul dengan doubel-stik dan alat kelamin sapi yang telah dikeringkan," kata Parliska..

Para korban dianiaya oleh tersangka karena belum membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp 500 ribu, serta permalasahan pembuatan kaos yang dianggap belum selesai.

Penganiayaan terhadap anak tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian bergerak menangkap HS di rumahnya pada Sabtu (9/2023).

Terhadap pelaku disangka telah melanggar pasal 76 c juncto pasal 80 ayat (1 ) Undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Berbah

"Pelaku kami tahan, karena sudah dewasa," kata Parliska. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan, di antaranya satu buah alat pemukul yang terbuat dari alat kelamin sapi yang dikeringkan dan satu buah doubel-stik. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved