Kebakaran Gunung Bromo
VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar
Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Padang Savana Gunung Bromo: Kronologi, ancaman hukuman tersangka, daftar saksi dan tersangka, penutupan wisata.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Media sosial masih ramai membahas peristiwa foto prewedding di Bromo yang memicu kebakaran besar di Bukit Teletubbies, Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Melansir Surya.co.id, setidaknya ada 50 hektare (ha) lahan yang terbakar di Padang Savana akibat foto Prewed menggunakan flare.
Sebagai informasi, flare atau suar adalah nyala api (suluh, pelita) untuk tanda (isyarat).
Baca juga: Buntut Kebakaran Akibat Flare, Kawasan Wisata Bromo Kini Ditutup Total
Baca juga: Flare Pre-wedding Picu Kebakaran di Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka
Baca juga: VIRAL NEWS: Gunung Bromo Kebakaran Lagi, Diduga Gara-gara Pengunjung yang Prewedding
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) suar juga berarti obor atau suluh untuk memikat ikan.
Sementara itu, mengutip buku Kamus Geografi (2020) oleh Gatot Harmanto dan Rudi Hartono via Kompas.com, flare atau suar adalah salah satu bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya yang sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan.
Umumnya, flare digunakan untuk memberi tanda pada pelaut ketika malam hari, penerangan, dan alat pertahanan militer.
Namun, dalam kasus Prewed di Bromo, flare digunakan sebagai properti foto yang menghasilkan efek asap.
Flare itulah yang kemudian menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies, Padang Savana.
Ancaman hukuman bagi tersangka

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, tersangka Kebakaran di Bromo dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Wisnu Wardana, dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.
Siapa saja tersangkanya? Bagaimana kronologi kebakaran di Bromo?
Simak rangkuman berikut ini.
Kronologi kebakaran di Gunung Bromo

Kebakaran di Bukit Teletubbies, Padang Savana, Gunung Bromo, Jawa Timur terjadi pada Rabu (6/9/2023).
Diwartakan Surya.co.id, semula ada 6 orang pengunjung yang datang Rabu siang, mereka adalah :
- AWEW (41) : Manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO), warga Kabupaten Lumajang
- HP (39) : Calon pengantin pria, seorang warga Kota Surabaya
- PMP (26) : Calon pengantin wanita, seorang warga asal Palembang
- MGG (38) : Kru Prewed, warga Kota Surabaya
- ET (27) : Kru Prewed, warga Kota Surabaya
- ARVD (34) : Penata rias, warga Kota Surabaya
Sesampainya di lokasi Prewed, mereka menggunakan flare asap sebagai properti untuk mempercantik hasil foto.
Namun, letupan flare yang digunakan malah membakar Padang Savana.
Api merambat ke area lain, hingga ada setidaknya 50 hektare lahan yang terbakar.
“Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.
Pihak kepolisian pun mengumpulkan barang bukti berupa 5 buah flare asap dan 1 buah korek kompor merah milik AWEW.
Barang bukti tersebut lantas membuat AWEW ditetapkan menjadi tersangka.
1 Orang Tersangka, 5 Orang Saksi

Sampai saat artikel ini ditulis, Jumat (8/9/2023), proses penyelidikan masih berjalan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AWEW sebagai tersangka, sedangkan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Namun, tidak menutup kemungkinan 5 orang yang ikut dalam aktivitas Prewed di Bromo bisa turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi,” tutur Kapolres Probolinggo.
Menurut keterangan Kapolres Probolinggo, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Adapun lima orang lainnya yang terlibat Prewed di Bromo masih ditetapkan sebagai saksi.
“Kelima orang ini (HP, PMP, MGG, ET, dan ARVS) statusnya sebagai saksi," kata Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.
“Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi,” imbuhnya.
Sopir Jip yang bawa rombongan diperiksa polisi
Diwartakan Kompas.tv, saat ini polisi sedang memeriksa sopir jip yang membawa rombongan Prewed menuju lokasi kejadian di Padang Savana.
Pemeriksaan saksi (sopir Jip) dilakukan secara tertutup di polres setempat.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS )dan ahli pidana untuk menentukan status 5 orang saksi rombongan prewedding.
Wisata Gunung Bromo Ditutup per Rabu 6 September 2023
Akibat peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh flare properti prewedding, wisata Gunung Bromo ditutup sementara sejak Rabu, 6 September 2023 sampai waktu yang belum ditentukan.
Berikut isi surat resmi dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), dikutip Tribunjogja.com dari Instagram BB TNBTS @bbtnbromotenggersemeru.


PENGUMUMAN
Nomor: PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023
TENTANG PENUTUPAN KAWASAN WISATA GUNUNG BROMO
BALAI BESAR TAMAN NASIONAL BROMO TENGGER SEMERU
Sehubungan dengan adanya kebakaran hutan yang terjadi pada Blok Savana Lembah Watangan/Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger Kawasan Wisata Bromo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) pada tanggal 6 September 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk kelancaran proses pemadaman dan memperhatikan keamanan pengunjung, maka kegiatan Wisata Gunung Bromo DITUTUP SECARA TOTAL. Penutupan diberlakukan sejak Rabu tanggal 6 September 2023 mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan.
2. Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online, dapat mengajukan reschedule saat wisata kembali dibuka. Tata cara reschedule akan diinfokan pada kesempatan berikutnya.
3. Menghimbau kepada masyarakat, pengunjung, dan pelaku jasa wisata untuk menjaga Kawasan TNBTS dari kebakaran hutan dengan tidak menyalakan api dan sejenisnya antara lain petasan, kembang api, dan Aare demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama serta melaporkan kepada petugas jika menemukan titik api di dalam Kawasan TNBTS.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian kepada masyarakat, pengunjung dan pihak-pihak terkait. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal : 6 September 2023
An. Kepala Balai Besar, Kepala Bagian Tata Usaha.
(Tribunjogja.com/ANR)
kebakaran
Padang Savana
Bukit Teletubbies
Gunung Bromo
prewedding
Foto prewedding
Jawa Timur
Probolinggo
Kebakaran Gunung Bromo
berita viral hari ini
Berita Viral
Viral Medsos
Viral Lokal
ViralLokal
Jose Mourinho Tinggalkan Fenerbahce Setelah Kalah di Kualifikasi Liga Champions |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan Affan : Mobilnya Ugal-ugalan, Siapa Saja di Depannya Dihajar |
![]() |
---|
Mantan Pelatih MU Ole Gunnar Solskjaer Dipecat Besiktas |
![]() |
---|
Chelsea: Selamat Datang, Alejandro Garnacho! |
![]() |
---|
Serapan Pupuk Subsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 19,66 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.