Kebakaran Gunung Bromo

VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar

Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Padang Savana Gunung Bromo: Kronologi, ancaman hukuman tersangka, daftar saksi dan tersangka, penutupan wisata.

Kolase Tribunjogja.com
VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar 

Kebakaran di Bukit Teletubbies, Padang Savana, Gunung Bromo, Jawa Timur terjadi pada Rabu (6/9/2023).

Diwartakan Surya.co.id, semula ada 6 orang pengunjung yang datang Rabu siang, mereka adalah : 

  • AWEW (41) : Manajer atau penanggungjawab Wedding Organizer (WO), warga Kabupaten Lumajang
  • HP (39) : Calon pengantin pria, seorang warga Kota Surabaya
  • PMP (26) : Calon pengantin wanita, seorang warga asal Palembang
  • MGG (38) : Kru Prewed, warga Kota Surabaya
  • ET (27) : Kru Prewed, warga Kota Surabaya
  • ARVD (34) : Penata rias, warga Kota Surabaya

Sesampainya di lokasi Prewed, mereka menggunakan flare asap sebagai properti untuk mempercantik hasil foto.

Namun, letupan flare yang digunakan malah membakar Padang Savana.

Api merambat ke area lain, hingga ada setidaknya 50 hektare lahan yang terbakar.

“Flare asap itulah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023), dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.

Pihak kepolisian pun mengumpulkan barang bukti berupa 5 buah flare asap dan 1 buah korek kompor merah milik AWEW.

Barang bukti tersebut lantas membuat AWEW ditetapkan menjadi tersangka.

1 Orang Tersangka, 5 Orang Saksi

Foto Prewedding di Savana Gunung Bromo yang picu kebakaran lahan 50 hektare
Foto Prewedding di Savana Gunung Bromo yang picu kebakaran lahan 50 hektare (DOK. Twitter @alexjourneyID)

Sampai saat artikel ini ditulis, Jumat (8/9/2023), proses penyelidikan masih berjalan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AWEW sebagai tersangka, sedangkan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.

Namun, tidak menutup kemungkinan 5 orang yang ikut dalam aktivitas Prewed di Bromo bisa turut ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi,” tutur Kapolres Probolinggo.

Menurut keterangan Kapolres Probolinggo, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Adapun lima orang lainnya yang terlibat Prewed di Bromo masih ditetapkan sebagai saksi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved