Berita Jogja Hari Ini

BNNP DIY Ungkap Tiga Jaringan Peredaran Narkoba, Satu Sindikat Beroperasi di Lapas Jawa Tengah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap tiga sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah DI Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Jumpa pers ungkap kasus peredaran narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis (7/9/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap tiga sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang masuk ke wilayah DI Yogyakarta.

Salah satu sindikat tersebut beroperasi dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Tengah.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan, ketiga jaringan yang berhasil diungkap BNNP DIY antara lain jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali, jaringan Jogja-Pekanbaru, serta Jogja-Lapas di Jawa Tengah.

Total terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan dari pengungkapan kasus tersebut. BNNP DIY juga turut mengamankan barang bukti berupa metamfetamin atau narkotika jenis sabu berjumlah 95 gram. 

Baca juga: Kapolda DIY Melarang Anggota Jaga Warga Bicara Politik Saat Sambang Warga

Andi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan yang diperoleh dalam kurun waktu tiga bulan atau sepanjang Juni hingga Agustus 2023.

"Kita putus jaringan Yogyakarta dan jaringan lapas di daerah Jateng, jaringan peredaran gelap narkoba Yogyakarta-Pekanbaru," ungkap Andi di kantor BNNP DIY, Kamis (7/9/2023).

Andi merinci, ketujuh tersangka yang diamankan meliputi AP (31), KS (41), dan MJ (38) dari jaringan Jogja-Lapas di Jateng.

Kemudian I (27) dan DT (27) dari jaringan Jogja-Prambanan-Klaten-Boyolali.

Serta YS (31) dan JM (46) dari jaringan Jogja-Pekanbaru.

Dia menjelaskan pengungkapan jaringan jateng Jogja-Lapas di Jateng berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial AP, KS, dan MJ. Dari ketiga tersangka ini, petugas turut menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ketiga tersangka tersebut dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Tengah.

Meski demikian, Andi enggan menyebut lokasi lapas yang memiliki jaringan peredaran narkoba itu. Sebab upaya penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kami sudah koordinasi untuk melakukan pengungkapan dari operator yang mengendalikan di sana," katanya.

Dia pun meminta agar lapas dapat memperketat pengawasan di tempatnya. Misalnya dengan memperketat pengawasan penggunaan telepon genggam bagi penghuni lapas.

"Perlu koordinasi dengan baik sehingga peredaran gelap narkotika khususnya di Yogyakarta ini bisa kita tekan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved