Berita Sleman Hari Ini

Cegah Tawuran, Siswa di Sleman yang Nongkrong di Jam Sekolah Dibubarkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman menangkap basah beberapa pelajar yang kedapatan bolos sekolah. Mereka terjaring dalam kegiatan patroli

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Petugas menggelar patroli terpadu dalam rangka mengantisipasi tawuran dan kenakalan pelajar di wilayah Kabupaten Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menangkap basah beberapa pelajar yang kedapatan bolos sekolah.

Mereka terjaring dalam kegiatan patroli terpadu untuk mengantisipasi tawuran pelajar.

Patroli ini menyisir beberapa tempat yang diduga digunakan sebagai tongkrongan pelajar saat jam pelajaran.

Siswa yang terjaring kemudian didata dan dibina. 

Baca juga: Sebanyak 403 Bidang Tanah Enclave di DI Yogyakarta Jadi Sultan Ground

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, patroli terpadu digelar pada Selasa (5/9/2023) dengan menyisir sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat nongkrong pelajar di wilayah Godean, Seyegan dan Moyudan.

Hasil patroli, petugas mendapati satu pelajar sedang asyik nongkrong di sebuah Warmindo di Sidomoyo Godean.

Pelajar nongkrong di saat jam sekolah juga didapati di sebuah Warmindo di Jalan Godean. 

"Mereka didata, dibina dan di suruh pulang," kata Shavitri, Rabu (6/9/2023). 

Dalam patroli ini, petugas juga menemukan ada beberapa pelajar yang sedang nongkrong di sebuah warung di depan sekolah di wilayah Moyudan.

Mereka, para pelajar, lari saat petugas gabungan menghampiri. Menurut Shavitri, kegiatan patroli terpadu sengaja digelar dalam rangka mengantisipasi tawuran pelajar di kabupaten Sleman.

Selain juga untuk antisipasi kerawanan kenakalan remaja, mendisiplinkan siswa supaya tidak membolos waktu kegiatan belajar mengajar dan menciptakan sekaligus memelihara situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Sleman.

Dasar kegiatan patroli ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Sleman nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Patroli akan terus kami lakukan untuk mengantisipasi dan mencegah kenakalan remaja," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved