WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Ini Syarat Peroleh Golden Visa
Kemenkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh Golden Visa.
Golden visa juga telah dikeluarkan oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa, serta beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika.
Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang menyambut baik kebijakan golden visa, negara-negara di Eropa justru mulai meninggalkan skema ini.
Portugal, misalnya, memberhentikan kebijakan golden visa pada Februari 2023 lalu setelah mendapatkan kritik yang luas.
Di Eropa, praktik kebijakan golden visa dikritik karena dinilai menyebabkan harga hunian meningkat tajam dan tak terjangkau bagi penduduk lokal.
Kebijakan ini juga dikritik di Eropa karena dinilai telah dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang. Melalui golden visa, para "investor" tersebut memutarkan uang haram agar tidak terendus penegak hukum.
Pengawasan Diperketat
Terkait aturan golden visa tersebut, Pakar Kebijakan Publik, T. Rahardiansyah mengatakan kebijakan tersebut sangat positif demi meningkatkan investasi yang berkualitas. Hanya saja kata dia sisi pengawasan harus diperketat.
"Jangan sampai ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk hal-hal lainnya seperti izin tinggal, status kewarganegaraan, korupsi dan lainnya," ujarnya.
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.
"Di sini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.
"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas," tambah Bhima.
Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara. (Tribun Network/aci/van/wly)
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.