WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia, Ini Syarat Peroleh Golden Visa
Kemenkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh Golden Visa.
Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Silmy menjelaskan negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.
Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat:
1. Investor Asing Individu
- Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38,063 miliar.
- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5 juta dolar A atau Rp76,126 miliar.
2. Investor Asing Korporasi
- Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris.
- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp761,260 miliar.
Silmy mengatakan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerbitkan golden visa kepada WNA. Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 60 negara yang telah menerbitkan golden visa.
Ide tentang kewarganegaraan berdasarkan investasi, yang jadi rujukan kebijakan golden visa, dapat ditarik pada tahun 1980.
Negara pertama yang tercatat menerbitkan kebijakan residency by investment adalah Tonga, sebuah negara kepulauan di wilayah Pasifik pada 1982.
Kebijakan Tonga tersebut kemudian diikuti oleh Saint Kitts & Nevis, negara di kawasan karibia, pada 1984.
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.