Unjuk Rasa Driver Ojol di Jogja

BREAKING NEWS: Driver Ojol di Yogyakarta Gelar Unjuk Rasa 

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa, Selasa 29 Agustus 2023

|
Foto: Instagram @merapi_uncover
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa, Selasa 29 Agustus 2023. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa, Selasa 29 Agustus 2023.

Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar seribuan driver ojol.

Unjuk rasa ini untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Setidaknya ada 6 tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa ini.

Yakni hilangkan biaya pemesanan di semua aplikator, implementasi (penerapan) KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022, segera realisasikan payung hukum ojek online, regulasi/peraturan yang tegas dan layak terkait tarif antar makanan dan barang.

Kemudian sanksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi peraturan pemerintah, dan perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah untuk ojek online DIY.

Aksi unjuk rasa dimulai dari kantor Dishub DIY, Jalan Babarsari.

Kantor Gubernur

Ratusan pengemudi ojek online dari berbagai jenis aplikator menyambangi Kantor Gubernur DI Yogyakarta pada Selasa (29/8/2023).

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, iring-iringan kendaraan ojek online terpantau tiba di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY pukul 11.00 WIB.

Petugas Satpol PP yang tengah berjaga di kantor gubernur tidak memperkenankan para pengemudi untuk membawa kendaraannya masuk ke dalam area Kompleks Kepatihan.

Namun peserta aksi diperkenankan untuk masuk dengan berjalan kaki dan berkumpul di dalam, tepatnya di Pendopo Wiyoto Projo. 

Satu persatu pengemudi pun masuk melalui gerbang selatan secara tertib setelah memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Suryatmajan, Kota Yogyakarta .

Baca juga: BREAKING NEWS: Driver Ojol di Yogyakarta Gelar Unjuk Rasa 

Sementara itu, sejumlah perwakilan peserta aksi menggelar pertemuan dengan pejabat Pemda DIY untuk melakukan audiensi.

Dalam pertemuan selama satu jam tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY. 

Salah satunya adanya payung hukum di DIY yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap semena-mena.

"Nanti kita akan mengatur payung hukum. Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi (perlindungan) dari keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator," ujar Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak Sapto Paijo ditemui usai beraudiensi.

Pengemudi ojek online juga menuntut realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022.

Regulasi itu mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen.

Menurutnya belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.

"Kita maunya semua rata, jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan. Jadi kalau sudah ada Pergub harus menentukan sekian-sekian kita senang," jelasnya.

Selain itu, para pengemudi selama ini juga tidak pernah diberi kesempatan membela diri ketika dilaporkan oleh konsumennya.

Aplikator biasanya langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa adanya langkah klarifikasi dengan pengemudi. 

"Misalnya kita tidak bisa membela diri, misalnya ada laporan dari customer, email, kita tahu-tahu langsung kena suspend tanpa mengklarifikasi dulu yang sebenarnya terjadi di lapangan," sambungnya.

Baca juga: Kisah Sukses Driver Ojol Viral di Medsos, Biayai Kuliah Sendiri hingga Tekuni Dunia Kreator Konten

Dia juga menganggap tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak. 

Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.

Dalam aksi hari ini, para pengemudi juga sempat berkunjung ke Dinas Perhubungan DIY serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Sementara Kompleks Kepatihan menjadi tujuan terakhir para peserta aksi.

Daru hasil audiensi tersebut Pemda DIY menjanjikan untuk melibatkan para driver ojek online untuk merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022 di daerah.

Adapun proses pembahasannya dilakukan pada September 2023 mendatang.

"Hari ini dari Dishub, dari Diskominfo apalagi di gubernuran ini kita sangat puas, kita sangat bahagia sekali, kita mendapatkan angin segar dari Pemda terutama nanti kita berharap dari Gubernur membentuk tim untuk melindungi kita," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved