Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Dispertaru DIY Gandeng Satpol PP DIY Lakukan Penertiban Pemanfaatan Tanah Kasultanan di DIY

Dari total 1.010 bidang tanah kasultanan dan tanah kadipaten di DIY, hanya 110 bidang tanah yang telah memiliki surat kekancingan.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultan Ground di wilayah DI Yogyakarta .

Data Dispertaru DIY sebelumnya menunjukkan ada 1.010 bidang tanah kasultanan dan tanah kadipaten di wilayah DI Yogyakarta .

Dari jumlah tersebut, tercatat hanya 110 bidang tanah kasultanan dan kadipaten yang telah memiliki surat kekancingan.

"Kita selalu koordinasi memang ada tugas Satpol PP tidak hanya TKD ( tanah kas desa ) tapi juga SG ( Sultan Ground ) jadi memang Satpol PP sudah koordinasi tidak hanya penertiban tanah desa yang melanggar tapi juga tanah SG," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dispertaru DIY, Ade Bayu Kristanto, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Satpol PP DIY Bakal Tertibkan 6 Rumah di Tanah Kasultanan Diduga Belum Kantongi Surat Kekancingan

Meski demikian, saat ini Dispertaru DIY masih berfokus untuk melakukan penertiban terkait praktik penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.

Sebelumnya, Dispertaru DIY telah menemukan 13 titik lokasi penyalahgunaan tanah kas desa yang diduga berkaitan dengan terdakwa kasus mafia tanah kas desa Robinson Saalino yang saat ini tengah menghadapi proses persidangan.

Temuan tersebut telah diserahkan ke Satpol PP DIY agar dapat segera dilakukan penindakan.

"Selama ini kita masih concern ke tanah TKD kemarin, sudah sidang kan sudah masuk sebentar lagi juga Pak Krido (Kepala Dispertaru DIY) juga sudah mau disidang," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved