Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Lewat iDebku yang Sering Jadi Syarat untuk Melamar Pekerjaan

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK lewat aplikasi iDebku untuk mengetahui skor riwayat kredit diri sendiri. Biasanya, SLIK OJK menjadi syarat

Laman Resmi OJK
Aplikasi iDebku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

- NPWP badan usaha

- Akta pendirian/anggaran dasar pertama

- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

c. Debitur yang meninggal dunia

- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Skor BI Checking yang Masuk Daftar Blacklist

Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet, berikut rinciannya:

  1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari
  3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari
  4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari
  5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved