Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Lewat iDebku yang Sering Jadi Syarat untuk Melamar Pekerjaan

Cara cek BI Checking atau SLIK OJK lewat aplikasi iDebku untuk mengetahui skor riwayat kredit diri sendiri. Biasanya, SLIK OJK menjadi syarat

Laman Resmi OJK
Aplikasi iDebku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, kini cek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan secara mandiri lho.

Diketahui, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur.

BI Checking atau SLIK OJK ini acapkali menjadi syarat untuk melamar kerja.

Baca juga: OJK Persiapkan Infrastruktur Hingga SDM untuk Awasi Koperasi

Baca juga: OJK Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan di DIY Positif hingga Mei 2023

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat kredit seseorang dapat berpengaruh terhadap pengajuan kredit ke depannya.

Apabila riwayat kreditnya buruk, maka akan sulit untuk mengajukan kredit di kemudian hari.

Kini layanan BI Checking sendiri sudah tidak ada dan diganti dengan layanan yang disediakan oleh OJK.

Nah, SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

OJK memiliki aplikasi iDebku yang khusus dibuat untuk melihat informasi debitur secara online.

Berikut cara melihat informasi debitur melalui aplikasi iDebku:

Cara Cek BI Checking lewat Aplikasi iDebku

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
  3. Isi seluruh kolom pada halaman "Cek Ketersediaan Layanan" dan klik "Selanjutnya" setelah melengkapi kolom tersebut
  4. Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir "Data Registrasi". Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
  5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk permintaan iDeb
  6. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah foto diri sesuai yang diinstruksikan di aplikasi
  7. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
  8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
  10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK 157 melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), dan WhatsApp (081-157-157-157)

Dokumen yang diminta iDeb

a. Debitur perseorangan

- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA

b. Debitur badan usaha

- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved