Berita Jogja Hari Ini
Marak Baliho Parpol dan Bacaleg Liar di Kota Yogyakarta, Ini Respons KPU dan Bawaslu
Sehingga, ia menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye, khususnya di ruang-ruang publik oleh peserta sejatinya belum dibolehkan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan baliho liar bermuatan politik yang dipasang oleh parpol atau bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Yogyakarta ditertibkan aparat Satpol PP.
Penertiban digulirkan, karena baliho-baliho tersebut tidak memenuhi syarat dan aturan perizinan, serta dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Erizal, menyampaikan, bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai bulan November 2024 mendatang.
Sehingga, ia menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye, khususnya di ruang-ruang publik oleh peserta sejatinya belum dibolehkan.
Baca juga: Wabup Lepas Pasukan Kwarcab Purworejo untuk Agenda Estafet Tunas Kelapa yang Digelar Kwarda Jateng
"Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023. Dijelaskan di Pasal 79. Sekarang masih sosialisasi dan pendidikan politik, belum masuk masa kampanye," urainya, Kamis (24/8/2023).
Menurut Erizal, pasal tersebut memaparkan, bahwa dalam hal sosialisasi dan pendidikan poltik, parpol peserta Pemilu 2024 dilarang mengugkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakternya, melalui beberapa metode.
Metode yang dimaksud, antara lain, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada publik, hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum maupun media sosial.
"Pada prinsipnya, unsur-unsur yang termasuk dalam kategori kampanye sekarang belum waktunya, karena belum masa kampanye," tegasnya.
Oleh sebab itu, ketika baliho ataupun reklame yang dipasang para peserta Pemilu di ruang-ruang publik mendapat tindakan dari Satpol PP, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi.
Sebab, lanjutnya, polisi pamong praja melakukan upaya penindakan dengan didasari Perda Kota Yogya tentang reklame.
"Satpol PP bisa (melakukan penindakan) menggunakan Perda tentang reklame, karena sekarang ini kondisinya belum masa kampanye," terangnya.
Sementara, Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menambahkan, aturan terkait pemasangan alat peraga sudah dijelaskan gamblang dalam PKPU No 15 Tahun 2023.
Sehingga, sosialisasi seharusnya hanya boleh dilakukan peserta Pemilu tanpa unsur kampanye, serta tanpa alat peraga.
"Sekarang masuknya masih sosialisasi dan pendidikan politik. Kalau terkait aturan detailnya baru berlaku saat masuk tahapan kampanye. Itu, sudah diatur di PKPU," pungkasnya. (aka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-Kota-Yogyakarta-menertibkan-reklame-liar-ist.jpg)