Rangkuman Pengetahuan Umum
Macam-Macam Pajak di Indonesia Berdasarkan Peraturan Terbaru 2023
Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh individu, badan usaha, atau entitas lainnya kepada pemerintah.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TribunJogja.com - Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh individu, badan usaha, atau entitas lainnya kepada pemerintah.
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, pertahanan, dan berbagai layanan publik lainnya.
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara dan memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan keuangan pemerintah dan ekonomi negara.
Pengumpulan pajak biasanya diatur oleh hukum dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pajak dapat dikenakan pada berbagai aspek, seperti pendapatan, konsumsi, kepemilikan properti, transaksi ekonomi, dan lain-lain.
Jenis pajak dan tarifnya bervariasi tergantung pada negara, sistem perpajakan, dan tujuan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan.
Pajak dapat dibayarkan secara rutin, seperti pajak penghasilan yang dipotong langsung dari gaji karyawan, atau secara periodik seperti pajak properti yang dibayarkan setiap tahun.
Pemerintah menggunakan pendapatan pajak untuk mendukung berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.
Di Indonesia, terdapat berbagai macam pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan guna mendukung berbagai program dan layanan publik.
Beberapa jenis pajak utama di Indonesia meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak ini dikenakan pada pendapatan yang diperoleh baik oleh individu maupun badan usaha.
PPh terbagi menjadi beberapa kategori, seperti PPh Pasal 21 (pajak atas penghasilan karyawan), PPh Pasal 22 (pajak atas penghasilan dari usaha yang tidak dilakukan secara terus-menerus), PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan dari bunga, royalti, sewa, dan dividen), serta PPh Pasal 25 (pajak atas penghasilan dari usaha yang dilakukan secara terus-menerus).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak ini dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa.
Berapa Lama Lalat Terbang dalam Sehari? Ini Penjelasan Ilmiahnya |
![]() |
---|
Mengapa Hari Anak Nasional Diperingati Setiap 23 Juli? Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
21 Suku Terbesar di Indonesia: Asal Daerah, Ciri Khas, dan Keunikan Budaya Masing-Masing |
![]() |
---|
Penjelasan Lengkap Hewan Berdarah Panas dan Berdarah Dingin: Perbedaan, Ciri, dan Contohnya |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 2 : Pengertian, Ciri, Tujuan Teks Anekdot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.