Berita Kriminal

Satres Narkoba Polres Purworejo Ringkus Warga Kledung Kradenan Terkait Kasus Kepemilikan Ganja

Satres Narkoba Polres Purworejo tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan teman tersangka yang bertransaksi narkoba. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Humas Polres Purworejo
Kasatres Narkoba Polres Purworejo, AKP Ngatno dan anggotanya berhasil meringkus WWH (54), warga Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang terbukti memiliki narkoba jenis ganja, Selasa (22/8/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini 

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - WWH, warga Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki ganja.

Pria berusia 54 tahun itupun kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purworejo

Kasatres Narkoba Polres Purworejo, AKP Ngatno, mengatakan, WWH ditangkap di rumahnya pada 11 Juli 2023. 

Adapun, informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja di Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, sebelumnya telah terendus oleh anggota Satres Narkoba Polres Purworejo

"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Kami menemukan barang bukti satu linting tembakau jenis ganja dan barang itu sudah diakui milik pelaku," ungkap Ngatno, Selasa (22/8/2023). 

Ngatno menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram itu diperoleh dari  temannya yang berdomisili di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kini, pihak Satres Narkoba Polres Purworejo tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan teman tersangka yang bertransaksi narkoba. 

Adapun tersangka WWH saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purworejo.

Ia disangkakan melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. 

Sebab, ia diduga tanpa hak melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja.

"Atas pasal itu pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling maksimal Rp8 miliar," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved