Kepala Dispetaru DIY Jadi Tersangka
Persidangan Kasus Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Berkelit Saat Disinggung Menerima Sejumlah Uang
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kriodo Suprayitno menjadi saksi di persidangan perkara penyalahgunaan tanah kas desa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Krido menjelaskan ia menerima pembayaran lewat kartu ATM yang diberikan Robinson.
“Saya jual tanah saya, pembayaranya diangsur, tanah di Kalitirto, Berbah, Sleman seluas 294 meter persegi,” jelas Krido.
Penjelasan Krido tersebut langsung dicecar Ketua Majelis Hakim yang menyatakan pembayaran jual beli tanah yang dilakukan Kepala Dispertaru itu tak lazim.
“Kok pembayaran dengan kartu ATM yang saksi sendiri tidak tahu kartu tersebut atas nama siapa. Umumnya jual beli itu pakai transfer atau uang tunai, tidak kartu ATM,” kata Djauhar.
Mendengar pernyataan Majelis Hakim tersebut, Krido Suprayitno tertunduk dan tidak dapat memberikan jawaban.
Kemudian JPU kembali mencecar saksi Krido dengan menanyakan terkait gratifikasi berupa uang tunai dari Robinson.
"Diberi uang tunai sekitar Rp150 juta," tutur Krido.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi atas perkara gratifikasi antara Dirut PT Deztama dengan Krido Suprayitno terus berlanjut.
Krido Suprayitno kini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kejati DIY telah memeriksa Krido sebanyak empat kali dan pasca penetapan tersangka ia saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.