Kepala Dispetaru DIY Jadi Tersangka

Total Ada Rp3,7 Miliar Uang Gratifikasi yang Dikembalikan Krido Suprayitno ke Kejati DIY

Tersangka gratifikasi kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno untuk kesekian kalinya mengembalikan uang kerugian negara akibat

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Kejati DIY
Kasus tanah kas desa menyeret Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, sebagai tersangka, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tersangka gratifikasi kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno untuk kesekian kalinya mengembalikan uang kerugian negara akibat tindakannya menerima gratifikasi dari Dirut PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan SH, mengatakan pada Kamis (24/8/2023) penyidik Kejati DIY menerima uang pengembalian gratifikasi dari tersangka Krido Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Dispertaru DIY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

"Uang yang diserahkan oleh keluarga tersangka KS kemarin senilai satu miliar seratus juta rupiah. Keluarga didampingi penasihat hukum KS," kata Herwatan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Relokasi SMPN 1 Wates, Majelis Hakim PN Yogyakarta Cek Lokasi Proyek

Sebelumnya keluarga Krido juga sudah menyerahkan uang pengganti pada Selasa (18/7/2023) sebesar Rp300.000.000, penyerahan uang berikutnya dilakukan Selasa (1/8/2023) sebesar Rp1.300.000.000.

Berikutnya pada Rabu (9/8/2023) keluarga KS juga menyerahkan uang pengganti ke penyidik Kejati sebesar Rp300.000.000, lalu pada Selasa (15/8/2023) tersangka Krido mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp700.000.000.

"Totalnya tersangka Krido telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp3.700.000.000," jelas Herwatan.

Sementara total nominal gratfikasi yang diterima tersangka Krido menurut laporan Kejati DIY senilai Rp4.731.603.640.

Sehingga uang gratifikasi yang belum dikembalikan Krido masih berkisar Rp 1 miliar.

"Kami perjelas, pengembalian uang ini tidak menghilangkan pidana. Ini menjadi itikad baik tersangka," jelasnya.

Pihak Kejati DIY masih mempertimbangkan lebih jauh upaya pengembalian uang gratifikasi oleh tersangka Krido Suprayitno.

Sebab dalam perkara ini tersangka Krido Suprayitno menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah dan ATM berisi uang.

Namun saat ini ia justru mengembalikan uang pengganti gratifikasi itu berupa uang senilai harga tanah pada saat dirinya menerima gratifikasi tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan karena ini yang dikembalikan berupa uang," jelasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved