Kepala Dispetaru DIY Jadi Tersangka
Persidangan Kasus Tanah Kas Desa, Krido Suprayitno Berkelit Saat Disinggung Menerima Sejumlah Uang
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kriodo Suprayitno menjadi saksi di persidangan perkara penyalahgunaan tanah kas desa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kriodo Suprayitno menjadi saksi di persidangan perkara penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Krido duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Yogyakarta, Senin (21/8/2023) siang, sebagai saksi atas terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa.
Agenda sidang yang berlangsung di PN Tipikor Yogyakarta ini yakni pemeriksaan saksi dugaan gratifikasi yang dilakukan Robinson kepada Krido Suprayitno.
Baca juga: PHRI Keluhkan Okupansi Hotel di DI Yogyakarta Pada Agustus 2023 Anjlok
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ko Triskie Narendra mencecar sejumlah pertanyaan ke Krido Suprayitno terkait uang yang diterima dari terdakwa Robinson sebanyak tiga kali.
Akan tetapi saksi Krido Suprayitno membantah pernyataan maupun pertanyaan dari JPU.
“Saya tidak menerima janji atau barang atau lainnya dari terdakwa,” kata Krido di ruang sidang.
JPU kembali menanyakan hal yang sama kepada Krido, namun lagi-lagi saksi Krido membantah dengan menambahkan sejumlah argumen.
"Saya akan jawab pertanyaan tersebut pada perkara saya. Dalam konteks ini saya tidak tepat menjawabnya," ujarnya.
Saksi Krido Suprayitno dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Tipikor Yogyakarta.
Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi juga menanyakan tentang gratifikasi yang diberikan Robinson kepada Krido.
“Anda sudah disumpah untuk berkata jujur dalam persidangan ini, mungkin saudara bisa membohongi manusia tapi Tuhan tidak pernah bisa dibohongi,” tutur Djauhar sembari memberi nasihat.
Krido akhirnya mengakui menerima uang dari Robinson, tepatnya pada 2021 silam.
Namun, Krido tetap berdalih uang yang diterimanya dalam konteks berbeda dari kasus yang sedang dihadapi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa itu.
“Hubungan penerimaan ini, Robinson sebagai pribadi yang mengkonsultasikan kepada saya yang Kepala Dispertaru terkait jual beli tanah,” terang Krido.
Penerimaan uang yang dilakukan Krido dari Robinson tersebut terkait penjualan tanahnya ke terdakwa mafia tanah kas desa itu.
Krido menjelaskan ia menerima pembayaran lewat kartu ATM yang diberikan Robinson.
“Saya jual tanah saya, pembayaranya diangsur, tanah di Kalitirto, Berbah, Sleman seluas 294 meter persegi,” jelas Krido.
Penjelasan Krido tersebut langsung dicecar Ketua Majelis Hakim yang menyatakan pembayaran jual beli tanah yang dilakukan Kepala Dispertaru itu tak lazim.
“Kok pembayaran dengan kartu ATM yang saksi sendiri tidak tahu kartu tersebut atas nama siapa. Umumnya jual beli itu pakai transfer atau uang tunai, tidak kartu ATM,” kata Djauhar.
Mendengar pernyataan Majelis Hakim tersebut, Krido Suprayitno tertunduk dan tidak dapat memberikan jawaban.
Kemudian JPU kembali mencecar saksi Krido dengan menanyakan terkait gratifikasi berupa uang tunai dari Robinson.
"Diberi uang tunai sekitar Rp150 juta," tutur Krido.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi atas perkara gratifikasi antara Dirut PT Deztama dengan Krido Suprayitno terus berlanjut.
Krido Suprayitno kini juga telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kejati DIY telah memeriksa Krido sebanyak empat kali dan pasca penetapan tersangka ia saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta. (hda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.