Napi Terorisme di LPP Kelas IIB Yogyakarta Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI
Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy, mengatakan napi terorisme yang bebas setelah dapat remisi tersebut adalah Aulia Saleh (32).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono mengatakan anak binaannya juga ada yang mendapat remisi. Remisi diberikan sebanyak 1 bulan.
Remisi diberikan kepada 12 anak. Sebagian besar terkait kasus kejahatan jalanan, namun adapula karena pencurian dan berbagai kasus kriminal lainnya.
"Meski demikian tidak ada yang langsung bebas dari penerima remisi ini," kata Sigit.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
PORDA DIY 2025 Dimulai Selasa 9 September 2025, Seperti Ini Persiapan Pemkab Gunungkidul |
![]() |
---|
PAD Gunungkidul Tambah Rp506.443.900 Selama Libur Maulid Nabi |
![]() |
---|
Pengembangan Pertanian Modern Melon Hidroponik di Semanu Gunungkidul |
![]() |
---|
16 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di Gunungkidul Belum Tersentuh Perbaikan |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Uang Rp 10 M, Ternyata Ngumpet di Gunungkidul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.