Napi Terorisme di LPP Kelas IIB Yogyakarta Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy, mengatakan napi terorisme yang bebas setelah dapat remisi tersebut adalah Aulia Saleh (32).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy 

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono mengatakan anak binaannya juga ada yang mendapat remisi. Remisi diberikan sebanyak 1 bulan.

Remisi diberikan kepada 12 anak. Sebagian besar terkait kasus kejahatan jalanan, namun adapula karena pencurian dan berbagai kasus kriminal lainnya.

"Meski demikian tidak ada yang langsung bebas dari penerima remisi ini," kata Sigit.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved