Napi Terorisme di LPP Kelas IIB Yogyakarta Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-78 RI

Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy, mengatakan napi terorisme yang bebas setelah dapat remisi tersebut adalah Aulia Saleh (32).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satu narapidana (napi) kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul ikut menerima remisi HUT ke-78 RI.

Remisi ini membuat napi kasus terorisme tersebut langsung bebas.

Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Loliancy mengatakan napi tersebut adalah Aulia Saleh (32).

Ia divonis 3 tahun penjara dan menjalani pidana sejak 2021 lalu.

"Menurut vonis yang bersangkutan baru bebas di 2024," kata Evy pada Kamis (17/08/2023).

Ia mengungkapkan jika Aulia sebelumnya sudah menerima dua kali remisi.

Pertama saat HUT ke-77 RI pada 2022 remisi 2 bulan dan saat Hari Raya Idulfitri 2023 dengan remisi khusus 1 bulan.

Aulia pun menerima remisi ketiga kalinya pada hari ini sebanyak 3 bulan.

Berdasarkan akumulasi, ia mendapatkan remisi 6 bulan dan akhirnya bisa bebas pada tahun ini.

"Hari ini juga ia akan dijemput oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88," ungkap Evy.

Aulia pun sudah mendapatkan pembinaan intensif selama di LPP.

Ia juga sudah menyampaikan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila, termasuk pembinaan rohani yang diawasi ketat.

Selain Aulia, ada 2 napi perempuan lainnya yang ikut bebas hari ini.

Menurut Evy, dua napi ini masing-masing berkaitan dengan kasus penipuan dan pencurian.

"Selain itu ada 121 napi lain yang ikut menerima remisi namun belum bebas," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved