Berita Bantul Hari Ini

Rutan Kelas IIB Bantul Usulkan 43 Narapidana Dapat Remisi pada HUT ke 78 RI

Pengusulan itu dilakukan menimbang para pidana tersebut selalu menunjukan perilaku baik.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul mengusulkan 43 narapidana mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana dalam menyambut HUT ke 78 RI .

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul , R. Bhaskoro Nugraha Poetra, berujar, pengusulan itu dilakukan menimbang para pidana tersebut selalu menunjukan perilaku baik.

"Kemudian, minimal mereka sudah menjalani enam bulan pidana dan sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap," katanya kepada Tribunjogja.com , Selasa (15/8/2023).

Maka dari itu, Nugraha menyampaikan bahwa akan ada calon penerima remisi satu bulan sebanyak 37 orang, dua bulan sebanyak tiga orang, tiga bulan sebanyak satu orang dan empat bulan sebanyak dua orang.

Baca juga: 97 WBP Rutan Kelas II B Purworejo Dapat Remisi Khusus, 4 WBP Langsung Bebas

Akan tetapi, dari total 43 narapidana itu, ada yang diusulkan mendapatkan remisi umum I (RU I) sebanyak 40 orang dan remisi umum II (RU II) sebanyak tiga orang. 

Di mana, arti RU I sendiri ialah setelah mendapatkan remisi , para narapidana tersebut masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Rutan

Sedangkan, untuk RU II sendiri memiliki arti setelah mendapat remisi , narapidana itu bisa langsung bebas.

Karena, setelah mendapat remisi, narapidana itu tidak memiliki sisa waktu pidana lagi di dalam Rutan Kelas IIB Bantul

"Semoga, dengan pengurangan masa pidana itu, para narapidana bisa segera kembali ke keluarga dan masyarakat," pesannya.( Tribunjogja.com )

-

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved