97 WBP Rutan Kelas II B Purworejo Dapat Remisi Khusus, 4 WBP Langsung Bebas
remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada WBP beragama Islam yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Momen perayaan Idul Fitri selalu dinantikan setiap orang, baik itu pemudik atau masyarakat luas.
Termasuk juga ditunggu-tunggu oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sebab, selain dapat berkumpul sejenak dengan keluarga, di momen itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi WBP yang berhak.
Sesuai nama, remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada WBP beragama Islam yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, minimal 6 bulan, di Rutan Purworejo. Perilaku kelakuan baik itu dinilai berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Mochamad Mukaffi, mengatakan bahwa kali ini remisi khusus diberikan kepada 97 WBP. Yang mana 4 WBP di antaranya dinyatakan bebas dan bisa kembali pulang berkumpul dengan keluarga.
Pemberian surat keputusan (SK) remisi khusus telah diserahkan pada Sabtu (22/4/2023) lalu setelah pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di halaman dalm Rutan. Warga binaan pun menyambut dengan suka cita kabar baik tersebut.
"Kemarin kami mengusulkan 97 WBP untuk mendapatkan remisi khusus. Dan Alhamdulillah, semua usulan fiterima. Sehingga, 97 WBP mendapatkan remisi Idul Fitri dan 4 di antaranya langsung bebas," ucap Mukaffi dalam keterangan resmi pada Rabu (6/4/2023).
Menurut Mukaffi, remisi khusus tersebut adalah reward (hadiah) dari pemerintah atas perilaku baik para WBP selama menjalani pidana.
Ia pun berharap, para WBP lain tetap tabah menjalani huluman pidana dan terus berperilaku baik agar suatu saat nanti bisa memperoleh remisi khusus.
Adapun setelah menyerahkan SK remisi khusus, kegiatan dilanjutkan dengan halal bi halal dan saling memaafkan antara WBP dan seluruh petugas.
Sementara itu, Rutan Kelas II B Purworejo juga telah membuka layanan kunjungan hari raya bagi keluarga WBP selama 4 hari berturut-turut, dimulai pada hari pertama Idul Fitri Sabtu (22/4/2023).
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
188 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Menerima Remisi Umum, Tujuh Langsung Bebas |
![]() |
---|
90 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi HUT Ke-80 RI, 2 Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
396 Narapidana Lapas Magelang Terima Remisi HUT Ke-80 RI, Enam Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.