Jasad Wanita di Wadas Magelang

Motif dan Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Kajoran Magelang

Korban yang diketahui berinisial NH (38) tersebut ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, yakni AK (39)

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka AK saat digiring pihak kepolisan terkait kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023). 

"Pintu dilakukan pendobrakan. Ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di rumah tamu lantai bawah. Selanjutnya, dari warga melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan kepada Polsek Kajoran," paparnya.

Baca juga: Misteri Hilangnya Pedagang Sayuran di Kajoran, Ditemukan Tewas di Rumahnya, Wajahnya Luka Lebam

Baca juga: Soal Penemuan Jasad Wanita di Desa Wadas Kajoran Magelang, Ini Penjelasan Polisi

Ia menambahkan, kronologi peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Motif pembunuhan dipicu karena tersangka merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengeluarkan kata-kata kasar.

"Motifnya karena emosi dan tersinggung. Tersangka ini dimarah-marahi korban, dan ditampar sehingga menyulut emosinya,"ucapnya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Karena emosi sudah memuncak, lanjutnya, akhirnya dalam waktu tidak beberapa lama tersangka memukulkan tabung gas ke kepala korban.

Korban pun terjatuh dan dilanjutkan dengan pencekikan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Dan, sesuai hasil koordinasi dengan RSUD Muntilan bahwa korban meninggal karena lemas dipukul benda tumpul di area kepala,"ujarnya.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Setelah korban dalam kondisi tidak bernyawa, kata dia, tersangka langsung mengambil benda-benda berharga milik korban.

Di antaranya sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam berpelat AA-5212-DB, satu buah handpone, dan uang tunai.

"Setelah membunuh, tersangka masih muter-muter Magelang untuk melakukan penjualan terlebih dahulu terhadap sepeda motor korban, itu dapat Rp13 juta,"ungkap dia.

Usai menjual sepeda motor milik korban tersebut, tersangka AK langsung memutuskan untuk melarikan diri menggunakan bus dengan tujuan ke daerah Malang, Jawa Timur.

"Tersangka memutuskan kabur menggunakan bis naik dari Kota Magelang tujuan ke Malang, ke tempat adik kandungnya. Namun, saat berhenti di Ngawi, Jawa Timur, di rest areanya sekira pukul 23.30 WIB, akhirnya tim kepolisan  berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari kejadian ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, satu handpohone korban, KTP korban, uang penjualan sepeda motor senilai Rp13 juta, serta satu buah tabung gas yang digunakan untuk membunuh korban.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka AK dikenai Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved