Jasad Wanita di Wadas Magelang
Motif dan Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Pedagang Sayur di Kajoran Magelang
Korban yang diketahui berinisial NH (38) tersebut ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, yakni AK (39)
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
"Pintu dilakukan pendobrakan. Ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di rumah tamu lantai bawah. Selanjutnya, dari warga melaporkan ke perangkat desa dan dilanjutkan kepada Polsek Kajoran," paparnya.
Baca juga: Misteri Hilangnya Pedagang Sayuran di Kajoran, Ditemukan Tewas di Rumahnya, Wajahnya Luka Lebam
Baca juga: Soal Penemuan Jasad Wanita di Desa Wadas Kajoran Magelang, Ini Penjelasan Polisi
Ia menambahkan, kronologi peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Motif pembunuhan dipicu karena tersangka merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengeluarkan kata-kata kasar.
"Motifnya karena emosi dan tersinggung. Tersangka ini dimarah-marahi korban, dan ditampar sehingga menyulut emosinya,"ucapnya.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)
Karena emosi sudah memuncak, lanjutnya, akhirnya dalam waktu tidak beberapa lama tersangka memukulkan tabung gas ke kepala korban.
Korban pun terjatuh dan dilanjutkan dengan pencekikan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dan, sesuai hasil koordinasi dengan RSUD Muntilan bahwa korban meninggal karena lemas dipukul benda tumpul di area kepala,"ujarnya.

Setelah korban dalam kondisi tidak bernyawa, kata dia, tersangka langsung mengambil benda-benda berharga milik korban.
Di antaranya sepeda motor merek Scoopy berwarna hitam berpelat AA-5212-DB, satu buah handpone, dan uang tunai.
"Setelah membunuh, tersangka masih muter-muter Magelang untuk melakukan penjualan terlebih dahulu terhadap sepeda motor korban, itu dapat Rp13 juta,"ungkap dia.
Usai menjual sepeda motor milik korban tersebut, tersangka AK langsung memutuskan untuk melarikan diri menggunakan bus dengan tujuan ke daerah Malang, Jawa Timur.
"Tersangka memutuskan kabur menggunakan bis naik dari Kota Magelang tujuan ke Malang, ke tempat adik kandungnya. Namun, saat berhenti di Ngawi, Jawa Timur, di rest areanya sekira pukul 23.30 WIB, akhirnya tim kepolisan berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dari kejadian ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, satu handpohone korban, KTP korban, uang penjualan sepeda motor senilai Rp13 juta, serta satu buah tabung gas yang digunakan untuk membunuh korban.
Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka AK dikenai Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Terungkap Kasus Temuan Jasad Wanita di Wadas Kajoran Magelang, Korban Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Kasus Pedagang Sayur Asal Kajoran Magelang Ditemukan Tewas, Diawali Kecurigaan Tetangga |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Pedagang Sayuran di Kajoran, Ditemukan Tewas di Rumahnya, Wajahnya Luka Lebam |
![]() |
---|
Soal Penemuan Jasad Wanita di Desa Wadas Kajoran Magelang, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Penemuan Jasad Seorang Wanita di dalam Rumahnya di Kajoran Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.