Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, Mario Dandy tersebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, Mario Dandy tersebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D sesuai dengan sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Penganiayaan itu dilakukan bersama dengan Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Menurut jaksa, Mario melakukan tindakan kejam yang menyebabkan korban menderita luka serius.

Dari serangkaian data yang diterima dari tim dokter, korban berpotensi cacat permanen akibat penganiayaan.

"Dampak yang dilakukan Mario Dandy adalah sangat serius dan merugikan. Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga pada kondisi kesehatan yang berpotensi membuat cacat permanen pada anak korban D," ujar jaksa di dalam ruang sidang seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekadar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan," lanjut jaksa.

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Baca juga: Rafael Alun Angkat Tangan Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Pilih Bebankan ke Mario Dandy

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved