Rafael Alun Angkat Tangan Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Pilih Bebankan ke Mario Dandy

Mantan pejabat Dirjen Pajak itupun menyerahkan sepenuhnya pembayaran restitusi kepada Mario Dandy yang saat ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo angkat tangan soal pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk anaknya, Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Rafael Alun mengaku keuangan keluarganya saat ini tidak mampu untuk mebayar restitusi tersebut.

Mantan pejabat Dirjen Pajak itupun menyerahkan sepenuhnya pembayaran restitusi kepada Mario Dandy yang saat ini menjadi terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.

Pernyataan Rafael Alun tersebut disampaikannya melalui sepucuk surat yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Surat itu ditulisnya dari balik jeruji besi Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari Kompas.com, surat dari Rafael Alun tersebut dibacakan secara langsung oleh Penasehat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Dalam surat itu Rafel secara tegas tidak bersedia menanggung restitusi kepada keluarga David, hal itu karena seluruh asetnya telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan Siang Ini

Berikut isi surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo:

'Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biay pengobatan korban.

Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi'.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved