Mario Dandy Harus Bayar Uang Restitusi Rp 25 Miliar ke David, Hakim Minta Mobil Rubicon Dijual

Majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA  - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo untuk membayar uang restitusi kepada D(17).

Diketahui,  selain menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Mario Dandy, majelis hakim PN Jaksel juga memerintahkan anak dari Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sebelum diputuskan uang restitusi sebesar Rp 25 miliar, JPU sebelumnya menuntut Mario untuk membayar uang restitusi senilai Rp 120 miliar.

Dalam memutuskan jumlah uang restitusi ini, majelis hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

Dalam putusannya, hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.

Baca juga: Vonis Tiga Pelaku Penganiayaan David, Mario 12 Tahun, Shane Lucas 5 Tahun, AG 3,5 Tahun

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved