Kecelakaan Maut di Jalan Sutijab

Polres Kulon Progo Segera Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Jalan Sutijab

Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Sutijab, Wates, Kabupaten Kulon Progo pada

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo segera menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Sutijab, Wates, Kabupaten Kulon Progo pada 3 Agustus 2023.

Dalam insiden ini, seorang eks pemain PSIM era 90 an Sadmoko Budi Sulistyo (48) meninggal ketika mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Tanto Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca juga: Ketum PBNU Gus Yahya Terharu Atas Perkembangan dan Pencapaian Universitas Alma Ata

Namun sebelum penetapan tersangka, polisi akan melaksanakan gelar perkara pada pekan ini.

"Untuk menetapkan tersangka, kami akan laksanakan gelar perkara pekan ini. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkas juga sudah lengkap," kata Tanto, Senin (14/8/2023).

Dalam insiden ini, terdapat lebih dari tiga saksi yang telah diperiksa polisi. Meliputi sopir dan dua penumpang mobil Honda Jazz, rekan pengendara dan saksi di lokasi kejadian.

Setelah semuanya lengkap, berkas siap dikirim ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kulon Progo.

Kendati demikian, Tanto masih enggan memberitahukan lebih detail dalam penetapan tersangka yang melibatkan tiga kendaraan ini.

"Hasilnya akan kami share setelah pelaksanaan gelar perkara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan mobil Honda Jazz berplat AB 1976 VC yang dikemudikan Aditya Wisnu Wibawa (21), warga Girimulyo.

Kemudian, motor Revo AB 2451 SC yang dikendarai Sadmoko, warga Kedunggong, Wates dan motor Vario AB 4263 QC yang dinaiki Meizi Purwanto (34), warga Wates. Serta mikrobus AB 7385 AC.

Insiden kecelakaan bermula ketika mobil Jazz melaju di Jalan Sutijab dari arah barat ke timur.

Sesampainya di lokasi kejadian, mobil masuk ke kanan atau jalur lawan.

Kemudian, mobil menabrak pemotor Revo. Selanjutnya, menabrak pemotor Vario. Setelah menabrak dua motor, mobil tetap melaju. Namun ketika di dekat trafict light Pasar Wates, mobil kembali menabrak mikrobus yang sedang berhenti. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved