PESAN Tegas Sri Sultan HB X kepada 604 ASN Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Penganugerahan Tanda Kehormatan janganlah dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ASN di lingkungan Pemda DIY, Senin (14/8/2023), di Bangsal Kepatihan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 604 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya, Senin (14/8/2023).

Rinciannya, 211 orang menerima tanda kehormatan atas 30 tahun masa pengabdian, 133 orang atas 20 tahun, dan 260 orang atas pengabdian 10 tahun.

Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ketua DPRD DIY, Kapolda DIY, Danrem 072/Pamungkas dan Wakil Kajati DIY secara bersamaan.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia janganlah dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka.

Menurutnya, peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum bagi ASN untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja kepada bangsa dan negara.

Gubernur DIY tersebut mengungkap hal itu dalam sambutannya pada Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI dan Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Remisi Umum Tahun 2023.

Bertempat di Bangsal Kepatihan pada Senin (14/8/2023), acara ini dihadiri pula oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dan Forkopimda DIY.

“Sudah sepantasnya penghargaan ini diterima dengan rasa syukur dan sukacita. Karena saudara-saudara dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dinilai telah menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan dan pengabdian, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” papar Sri Sultan.

Sri Sultan mengungkapkan, Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari negara. Ini implementasi dari amanat pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Untuk itu, penyampaiannya dilakukan pada hari-hari besar nasional, termasuk dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Negara saat ini.

“Atas dasar itulah, sepatutnya tanda kehormatan yang saudara terima ini merupakan kebanggaan bagi saudara selaku ASN. Sehingga seterusnya dapat menambah kapasitas atau kemampuan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, serta menjadi suri teladan bagi ASN lainnya,” imbuh Sri Sultan.

Sementara itu, sebagai rasa syukur atas nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, pada peringatan hari kemerdekaan kali ini juga diberikan remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sri Sultan mengungkapkan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.

“Hal ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Melalui remisi ini, maka akan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, sehingga hal ini akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya,” kata Sri Sultan. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved