Berita Magelang Hari Ini

Pemkab Magelang Siapkan Readiness Criteria untuk Pembangunan TPST Pasuruhan

TPA Pasuruhan akan diubah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pada 2024 mendatang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Nanda Sagita
Penampakan gunung sampah di TPA Pasuruhan di Kabupaten Magelang, beberapa waktu lalu. 

"Jadi, nanti total luasan di TPA Pasuruhan akan bertambah menjadi 4,89 hektar. Perluasan juga dilakukan di TPA Kelegen sebesar 1000 meter persegi dari awalnya hanya seluas 3000 meter persegi ,"ungkap dia.

Baca juga: Konsultan Hukum dan Properti Yogyakarta Kenalkan Alat Penghancur Sampah, Ini Keunggulannya

Menurutnya, perluasan TPA memang perlu dilakukan.

Sebab, berdasarkan kajian teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang bahwa TPA Pasuruhan seharusnya sudah ditutup sejak 2017 karena sudah overload.

"Kalau tidak dilakukan perluasan, praktis Kabupaten Magelang hanya punya 2 hektar (TPA) saja, gabungan dari dua lokasi TPA. Padahal di sini ada 21 kecamatan,  Kota Magelang saja yang hanya 3 Kecamatan punya 7 hektar di TPA Banyuurip,"ungkapnya.

Untuk proses perluasan lahan di TPA Pasuruhan , diakuinya berjalan lancar.

Sekitar 52 bidang milik warga di sekitar TPA sudah dilakukan pembebasan lahan.

"Alhamdulillah sudah bersertifikat. Ada 52 bidang tanah (milik warga)  yang kami bebaskan bahkan sudah pembayaran. Bahkan, saat ini (tanah) sudah bersertifikat nama Pemerintah Daerah,"ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved