Pak Kades Aniaya Selingkuhannya Gara-gara Korban Ingin Akhiri Hubungan Terlarangnya

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com
Seorang kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menganiaya menganiaya wanita yang menjadi selingkuhannya. Kini terancam dipenjara selama 5 tahun. 

TRIBUNJOGJA.COM, BURU SELATAN - Gara-gara tak mau melanjutkan hubungan terlarangnya, seorang perempuan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dianiaya oleh selingkuhannya sendiri hingga tak sadarkan diri. 

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Penganiayaan itu dilakukan oleh JM pada Rabu (9/8/2023) lalu di Pantai Masnana.

Setelah dianiaya, korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya.

Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kronologi

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.

Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.

Selama ini SL dan JM berselingkuh.

JM sendiri sudah memiliki istri.

Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.

Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.

Baca juga: Cerita Warga Hawaii Terjebak di Tengah Badai Api Kebakaran Hutan, Api Hanguskan Mobil-mobil Penduduk

Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved