Berita Pendidikan Hari Ini

FKH UGM Desak RUU PKH Disahkan untuk Menghadapi Wabah Penyakit Menular

Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Hewan (RUU PKH)

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
FKH UGM saat menerima kunjungan DPR RI, Jumat (11/8/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran Hewan (RUU PKH) menjadi undang-undang.

Salah satunya untuk menghadapi wabah penyakit menular pada hewan.

Dekan FKH UGM, Prof. drh. Teguh Budipitojo mengatakan RUU PKH tersebut sangat penting untuk segera disahkan secepatnya.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres 18 Lembaga Survei, Siapa Paling Unggul?

"Kita inginnya segera ya, kalau bisa tahun ini tentu sangat membantu sekali bagi kita terutama dalam menata pendidikan kedokteran hewan dan membantu menghadapi wabah penyakit menular pada hewan di Indonesia," kata dia usai bertemu Badan Keahlian DPR RI di FKH UGM, dikutip Jumat (11/8/2203).

Teguh menjelaskan, dari data selama 25 tahun terakhir ada sekitar 12 wabah penyakit menular pada hewan.

Wabah tersebut tak hanya berasal dari penyakit baru, tapi ada juga penyakit lama yang muncul kembali.

Data ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan pada masa penjajahan Belanda hingga zaman orde baru. Selama sekitar 118 tahun, hanya ada sekitar 7 wabah penyakit yang muncul.

"Jadi dalam waktu yang pendek akhir-akhir ini berbagai macam penyakit muncul baik yang lama maupun yang baru, sementara dalam waktu yang lama waktu itu hanya ada sedikit. Nah ini urgensi juga untuk segera disahkan RUU PKH," ungkapnya.

Di samping itu, lanjut Teguh, alasan lain yang menjadikan RUU PKH harus segera disahkan adalah terkait belum adanya peraturan perundangan yang menaungi pendidikan tinggi kedokteran hewan secara spesifik.

Saat ini, pendidikan tinggi kedokteran hewan masih mengikuti standar nasional pendidikan tinggi sesuai Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagai penjabaran Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

"Padahal di kedokteran hewan itu kan sangat spesifik, nah itu belum tercover di situ. Misalnya saja regulasi terkait dengan jumlah mahasiswa yang dapat diterima oleh suatu perguruan tinggi kedokteran hewan, itu kan menyangkut berbagai macam infrastruktur yang dimiliki oleh perguruan tinggi itu sendiri,” terangnya.

“Selama ini baik perguruan tinggi yang sudah mapan maupun yang baru berkembang diperlakukan sama, tidak ada regulasi, terkait jumlah mahasiswa yang bisa dididik oleh perguruan tinggi, itu gak ada," urainya.

Pria yang juga menjabat Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) itu menambahkan, persoalan lain yang mendesak adalah terkait akreditasi. Selama ini akreditasi masih menginduk pada Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM PTKes).

"Ujung pendidikan itu kan menghasilkan dokter hewan yang berkualitas. Untuk menghasilkan yang berkualitas itu lah maka standar khusus pendidikan kedokteran hewan itu harus ada, nah itu belum ada sampai saat ini, sehingga perlu ada satu badan yang menaungi, ada satu undang-undang yang mengatur hal ini," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved