Upaya Kubu Moeldoko Rebut Partai Demokrat Kandas, PK Ditolak MA
Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat akhirnya benar-benar kandas.
Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.
Dengan keputusan itu, kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agusharimurti Yudhoyono dianggap sah secara hukum.
Majelis hakim yang menyidangkan PK kubu Moeldoko pada Kamis(10/8/2023) hari ini memutus menolak PK tersebut.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto menyatakan putusan PK kubu Moeldoko ini diputuskan pada Kamis (10/8/2023) siang.
Putusan PK ini menguatkan putusan-putusan majelis hakim dari tingkat pertama, banding dan kasasi sebelumnya.
Pada putusan kasasi sebelumnya, majelis hakim MA juga sudah menolak kasasi kubu Moledoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.
Baca juga: Malam Ini AHY Sampaikan Pidato Politik, Isinya Proposal Partai Demokrat untuk Rakyat Indonesia
Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.
"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat.
Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.
"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.
Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.
"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.(*)
Gelar Rakerda, Partai Demokrat DIY Bidik Kembali Kursi DPR RI di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
AHY Kembali Pimpin Demokrat, Dapat Mandat Besar untuk 2029 |
![]() |
---|
Jelang Kongres ke-VI, Dukungan untuk AHY Menjadi Ketum Partai Demokrat Mengalir Deras |
![]() |
---|
Kongres VI Partai Demokrat, BMI Pastikan Dukungan Penuh untuk AHY |
![]() |
---|
Muncul Rekaman Suara Mirip SBY Kritik Kapolri, Begini Respon Partai Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.