Berita Bantul Hari Ini

Ratusan Rokok Ilegal Disita Oleh Satpol PP Kabupaten Bantul

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartanti, berujar, penyitaan itu didapatkan dari hasil operasi gabungan bersama Kantor Pengawa

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kabupaten Bantul
Petugas Satpol PP Bantul dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta sedang melakukan sidak penjualan rokok ilegal di Kabupaten Bantul, Rabu (9/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul berhasil menyita ratusan rokok ilegal atau rokok tanpa bea cukai.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartanti, berujar, penyitaan itu didapatkan dari hasil operasi gabungan bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya B Yogyakarta mengenai pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan di wilayah Kapanewon Bantul dan Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, Rabu (9/8/2023) lalu.

Baca juga: Pedagang Pasar Gedhe Klaten Mulai Berjualan di Bangunan Baru

"Operasi itu di wilayah Kapanewon Bantul dan Pundong di sejumlah toko atau warung yang dipilih berdasarkan laporan intelijen Satpol PP Kabupaten Bantul," katanya, Kamis (10/8/2023).

Dari situ didapatkan satu toko atau warung yang menjual rokok ilegal non bea cukai yang berlokasi di Kapanewon Pundong.

Di mana, pihak warung tersebut menjual ratusan rokok bermerek yang kini barang tersebut dilakukan penyitaan.

Tidak hanya itu saja, Satpol PP Kabupaten Bantul turut melakukan pemberkasan panggilan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal non bea cukai itu untuk hadir di Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan mendapatkan proses tindak lanjut. 

Disampaikannya, pemilik toko yang menjual rokok ilegal non bea cukai itu pun berpotensi terkena sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai.

"Untuk itu kami mengimbau kepada para penjual atau pemilik toko atau pemilik warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal. Karena itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai," tutup Sri. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved